Repelita Jakarta - Kebijakan anyar yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyulut gelombang kontroversi signifikan di tengah ekosistem pendidikan nasional.
Instruksi ini diprediksi bakal membawa dampak luar biasa terhadap keberlangsungan profesi tenaga pendidik non-ASN karena memuat aturan pembatasan yang sangat ketat bagi mereka untuk mengajar di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI memberikan peringatan keras mengenai potensi krisis yang akan timbul akibat keputusan tersebut, terutama terkait stabilitas operasional di berbagai satuan pendidikan.
Pihak kementerian melalui regulasi tersebut memicu kekhawatiran mendalam karena muncul anggapan kuat bahwa guru honorer tak lagi diperbolehkan menjalankan tugas profesinya di sekolah-sekolah formal mulai tahun 2027.
Dalam sebuah diskusi yang disiarkan oleh akun media sosial @Mdy_Asmara1701 pada tanggal 8 Mei 2026, ditegaskan bahwa implementasi aturan ini akan menjadi sorotan utama dalam program On Point di saluran Youtube KompasTV.
Persoalan ini memancing reaksi keras dari publik di jagat maya, salah satunya datang dari akun @NHenryp29864 yang menuliskan TETAP SAYA KOMEN2 ATAS NAMA JOKOWI. RAKYAT INDONESIA.. MAUNYA JOKOWI TETAP BLOON DAN DUNGU..SUPAYA JAN ETES , BISA JADI PLECIDEN.. DINASTY. sebagai bentuk kritik politiknya.
Sentimen negatif juga disampaikan oleh pengguna internet lainnya melalui akun @HafsaHerma41994 yang berpendapat Makin bodoh negeri ini akibat salah pemimpin dalam merespons arah kebijakan pendidikan yang dianggap keliru.
Kekhawatiran mengenai kesenjangan akses pendidikan di wilayah terpencil juga menjadi fokus, seperti yang diutarakan akun @Kosimatkasah pada 9 Mei 2026 dengan cuitan Sekolah di pelosok makin kekurangan guru. Lama-lama kualitas pendidikan anak-anak bisa anjlok. yang mencerminkan ketakutan akan penurunan mutu belajar.
Hingga saat ini polemik mengenai penghapusan atau pelarangan mengajar bagi tenaga honorer tersebut terus menggelinding dan menuntut solusi konkret dari pemerintah agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar secara massal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Kebijakan terbaru melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen memicu polemik besar di dunia pendidikan. pic.twitter.com/j4AxZi7Wn1
— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) May 8, 2026