Berita, Nasional

Hamdan Zoelva Minta Pengadilan Tinggi Jakarta Hadirkan Saksi Kunci Irawan Prakoso dalam Sidang Banding Kerry Riza

Repelita.net

13 May 2026 19:15 WIB • 661 view

Hamdan Zoelva Minta Pengadilan Tinggi Jakarta Hadirkan Saksi Kunci Irawan Prakoso dalam Sidang Banding Kerry Riza
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tim penasihat hukum terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas energi mendesak otoritas pengadilan tingkat banding untuk memanggil paksa seorang pengusaha yang diduga kuat menyimpan kronologi kunci.

Langkah hukum ini dinilai sangat krusial guna menelanjangi keterlibatan para petinggi korporasi plat merah serta jajaran makelar minyak dalam skandal penyewaan fasilitas penampungan bahan bakar.

ADVERTISEMENT

Mantan ketua mahkamah konstitusi Hamdan Zoelva selaku koordinator tim pembela memprotes hilangnya nama saksi utama tersebut dalam draf penetapan panggilan resmi yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

Melalui konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5), dirinya mempertanyakan konsistensi sikap institusi peradilan dengan memaparkan “"Kami sudah meminta kepada hakim, ya, pada sidang yang pertama dan disetujui. Akan tetapi pada saat penetapan pemanggilan sebagai saksi, namanya tidak ada. Ketika sidang kami sudah minta kembali agar saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena ini saksi kunci,"”.

Keterangan dari figur penghubung tersebut dianggap menjadi parameter tunggal untuk membuktikan ada tidaknya tekanan psikologis maupun intervensi logistik yang diarahkan kepada mantan direktur utama anak perusahaan minyak negara.

Hamdan Zoelva menguliti peran sentral jaringan mafia tanah dan minyak ini dalam memuluskan klausul kontrak sewa bermasalah melalui penuturan mendalam yang berbunyi “"Mengapa saksi kunci? Inilah yang menghubungkan, ya, antara Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, Hanung, serta Alfian. Keterangan Irawan Prakoso sangat menentukan apakah memang ada penekanan dari Mohamad Riza Chalid atau pengarahan dari Mohamad Riza Chalid mengenai penyewaan OTM,"”.

Pihak penasihat hukum masih menaruh harapan besar agar saksi mahkota tersebut dapat dikonfrontir pada agenda persidangan berikutnya yang melibatkan berkas perkara terdakwa dari klaster korporasi lain.

Dirinya menegaskan urgensi kehadiran fisik sang pengusaha di hadapan meja hijau dengan menyatakan “"Sehingga kami sampai sekarang masih berharap saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena masih ada perkara dari Gading yang akan sidang agar bisa dihadirkan dalam persidangan,"”.

Selain permohonan saksi fakta, tim pembela juga melayangkan nota permintaan pemeriksaan ahli perkapalan internasional guna membedah kalkulasi kerugian keuangan negara yang diklaim mencapai triliunan rupiah.

Hamdan Zoelva berharap jajaran hakim tinggi mau membuka kembali lembaran berita acara pemeriksaan dari pengadilan tingkat pertama melalui desakan moral yang berbunyi “"Oleh karena itu, kami mohon kepada hakim agar betul-betul mempertimbangkan menghadirkan saksi-saksi ini,"”.

Proses pengujian materiil di tingkat banding ini dipandang sebagai ujian perdana bagi implementasi regulasi kodifikasi hukum pidana nasional yang baru dalam menyaring orisinalitas alat bukti.

Menutup sesi pemaparan hukumnya kepada awak media, sang advokat senior menyampaikan ekspektasi regulasi pasca-putusan dengan menuturkan “"Kami berharap bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding ini, majelis hakim benar-benar memeriksa, meneliti, dan membuka kembali seluruh hasil sidang pada sidang pengadilan negeri,"”.

Sebelumnya, pemilik manfaat utama dari korporasi terminal logistik Merak yakni Muhammad Kerry Adrianto telah dijatuhi vonis kurungan badan selama lima belas tahun oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dibebani sanksi finansial berupa denda senilai satu miliar rupiah serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nominal fantastis mencapai dua koma sembilan triliun rupiah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung