Berita, Nasional

Hakim Saldi Isra Ungkap Catatan Akademik Gibran Ada Nilai Gagal di Sidang Sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

04 October 2026 13:57 WIB • 117 view

Hakim Saldi Isra Ungkap Catatan Akademik Gibran Ada Nilai Gagal di Sidang Sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyoroti catatan akademik Gibran Rakabuming Raka saat sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pembahasan itu berlangsung ketika tim dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan mengenai proses penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas yang ditempuh Gibran di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Saldi Isra menunjuk dokumen academic record yang memuat 22 mata pelajaran lengkap dengan nilai, persentase, serta grade masing-masing.

Ia lalu membaca beberapa angka yang tercantum di dalamnya sambil meminta klarifikasi kepada perwakilan kementerian.

Dalam video yang diunggah kanal YouTube iNews Terkini, Saldi Isra menyatakan, “Kan di sini ada juga yang distinction ya, misalnya. Nilai beliau tuh yang Business Communication 2 itu 79, itu tinggi, distinction. Ada Business Communication 1 itu 78 distinction juga. Tapi, ada yang pass (lulus) saja, ada yang credit 68, tapi ada yang fail (gagal) juga kan, Pak?”

Taufiq dari tim penilai penyetaraan pendidikan di Kemendikdasmen menjawab singkat, “Betul, Yang Mulia.”

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto sebelumnya menjelaskan bahwa masa belajar Gibran di Singapura dan Australia sudah melebihi tiga tahun.

Ia merinci dua tahun ditempuh di Singapura dan sekitar satu setengah tahun di Australia sehingga secara kumulatif memenuhi syarat durasi.

Gogot juga menyinggung adanya padanan struktur kurikulum yang mengacu pada peraturan internal kementerian terkait 22 mata pelajaran yang harus diselesaikan untuk setara SMK.

Hakim Saldi kemudian meminta penjelasan lebih detail mengenai cara membaca rentang nilai yang tertera dalam academic record tersebut.

Sidang ini menjadi bagian dari pemeriksaan dokumen terkait syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang diajukan para pemohon.

Perwakilan kementerian menegaskan bahwa penilaian didasarkan pada sertifikat kehadiran dan transkrip nilai yang diserahkan pada saat permohonan penyetaraan.

Mereka menambahkan bahwa status penyelesaian studi dilihat dari keseluruhan catatan akademik yang tersedia.

Momen tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan beragam predikat mulai dari distinction hingga fail yang dimiliki Gibran dalam catatan studinya di luar negeri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung