Berita, Nasional

Hakim MK Soroti Nilai Gibran Sandang Predikat Gagal,Pengakuan Eks Ketua KPU Tak Verifikasi Pendidikan

Repelita.net

04 October 2026 15:03 WIB • 102 view

Hakim MK Soroti Nilai Gibran Sandang Predikat Gagal,Pengakuan Eks Ketua KPU Tak Verifikasi Pendidikan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyoroti catatan akademik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Hal itu berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen catatan akademik yang dibahas, terdapat 22 mata pelajaran lengkap dengan nilai, persentase, dan predikat.

Dari sejumlah mata pelajaran tersebut, tampak predikat Istimewa, Baik, Lulus, hingga Tidak Lulus.

Saldi Isra meminta penjelasan kepada perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai cara membaca nilai-nilai tersebut berdasarkan rentang penilaian yang tercantum.

Ia mencontohkan beberapa nilai tinggi seperti Komunikasi Bisnis 2 dengan angka 79 yang berpredikat Istimewa.

Nilai Komunikasi Bisnis 1 juga mencapai 78 dengan predikat serupa.

Namun terdapat pula nilai dengan predikat Lulus, Baik dengan nilai 68, serta Tidak Lulus.

Pernyataan Saldi Isra itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dan pihak terkait.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan pihak KPU.

Ia mengakui KPU tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan Gibran ke dinas pendidikan atau instansi terkait.

Hasyim menjelaskan bahwa KPU berpegang pada prinsip hukum administrasi.

Dokumen yang diterbitkan lembaga berwenang dianggap benar selama tidak ada pihak yang membuktikan sebaliknya.

Menurutnya, terdapat dua dokumen resmi yang menjadi dasar penilaian, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dari Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 serta keputusan penyetaraan pendidikan tinggi.

Informasi mengenai sorotan nilai akademik dan pengakuan mantan ketua KPU tersebut diungkapkan melalui kanal YouTube Tribun Banyumas.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Majelis hakim terus menggali keterangan para pihak untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan.

Proses pemeriksaan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung