Berita, Nasional

Hakim MK Pertanyakan KPU dan Bawaslu Terkait Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Tanpa Datangi Diknas

Repelita.net

24 September 2026 21:27 WIB • 82 view

Hakim MK Pertanyakan KPU dan Bawaslu Terkait Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Tanpa Datangi Diknas
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan berkas syarat pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka diwarnai dialog mendalam yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube GIBRAN RAKABUMING Didesak Mundur dari Wapres, Jokowi Bereaksi.

Suasana ruang sidang sengketa hukum pemilu tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Saldi Isra yang meminta ketertiban jalannya persidangan dengan berkata, "prof saldi silakan yang lain jangan memberikan respon ya supaya persidangan tertib dan tenang silakan."

ADVERTISEMENT

Hakim Arsul Sani kemudian mempertanyakan langkah konkrit verifikasi berkas pendaftaran dengan melayangkan pertanyaan langsung kepada perwakilan komisioner KPU RI bernama Mochammad Afifuddin.

Pertanyaan kritis yang diajukan dalam persidangan tersebut yaitu, "Pak Afif dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya terutama yang dipersoalkan oleh pemohon apakah KPU juga datang ke Dignas tolong dijawab langsung."

Mendapat pertanyaan lugas dari Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut pihak perwakilan lembaga penyelenggara pemilu langsung memberikan jawaban konfirmasi singkat berupa kalimat, "tidak tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan."

Mendengar konfirmasi ketidakhadiran fisik petugas KPU ke Dinas Pendidikan tersebut sang Hakim sengketa pemilu langsung memberikan respons penegasan kembali di hadapan seluruh peserta sidang.

Sikap tegas dari perwakilan majelis hakim tersebut dituangkan melalui pernyataan instruksi tertulis yaitu, "bukan ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak tidak datang kalau soal persyaratan orang KPU daerah aja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi tapi ini KPU tidak datang ya tidak datang ya tolong dicatat ini satu."

Persidangan sengketa administrasi pemilu tersebut kemudian dilanjutkan dengan meminta kejelasan mengenai keabsahan berkas surat keterangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek sebagai instrumen tunggal penilaian.

Dalam kesempatan yang sama perwakilan dari badan pengawas pemilu bernama Rahmat Bagja turut dimintai keterangan mengenai keterlibatan instansinya dalam mengawasi proses pendaftaran pilpres.

Ketua Bawaslu tersebut memberikan kesaksian bahwa lembaganya juga tidak mendatangi pihak Dinas Pendidikan dikarenakan tidak adanya laporan awal serta terbatasnya akses masuk yang diberikan KPU.

Ia membongkar kendala teknis pengawasan pemilu tersebut lewat kesaksian, "kami pada saat melakukan itu karena dimulai sebenarnya ini dimulai dari proses pembilan legislatif pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera."

Kesaksian dari ketua badan pengawas pemilu tersebut langsung memicu interupsi dari hakim sengketa hukum pemilu lainnya yang mempertanyakan mengenai instansi mana yang melarang membawa alat komunikasi.

Mendapat pertanyaan lanjutan mengenai pembatasan ruang gerak pengawasan pemilu itu Rahmat Bagja menjawab dengan lugas di ruang sidang, "KPU KPU ya iya saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim katanya diperbolehkan tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung