Berita, Nasional

Habiburokhman Sebut Sikap Gerindra Soal Putusan MA Ijazah Gibran Ditentukan Usai Reses

Repelita.net

03 November 2026 13:32 WIB • 117 view

Habiburokhman Sebut Sikap Gerindra Soal Putusan MA Ijazah Gibran Ditentukan Usai Reses
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Langkah strategis tengah dipersiapkan oleh internal kubu Fraksi Partai Gerindra di DPR RI dalam menyikapi dinamika hukum terbaru yang sedang menjadi perhatian publik nasional.

ADVERTISEMENT

Pihak legislatif dari partai tersebut bersiap menentukan arah kebijakan politik mereka pasca keluarnya ketetapan hukum tertinggi dari badan peradilan tinggi negara.

Persoalan yang mendasari langkah ini berkaitan erat dengan dokumen administrasi kependidikan milik pejabat tinggi eksekutif yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memberikan penjelasan mengenai mekanisme internal yang akan ditempuh oleh para anggota dewan di parlemen.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan formal mengenai ketetapan hukum tersebut baru bisa dilaksanakan setelah masa rehat kedewanan selesai dilakukan.

“Ya, ini kan masih masa reses DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).

Pihaknya memberikan kepastian bahwa polemik yang sedang bergulir ini masuk dalam agenda prioritas yang wajib dibicarakan secara mendalam oleh seluruh anggota.

Pertemuan internal yang bernilai krusial tersebut direncanakan bakal bergulir bersamaan dengan dimulainya kembali aktivitas kedewanan di gedung parlemen.

Agenda konsolidasi partai berlambang kepala garuda itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10 November 2026 mendatang yang juga bertepatan dengan pembukaan masa persidangan.

“Kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” ujarnya pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.

Sebelumnya institusi peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan keabsahan surat penyetaraan ijazah sekolah menengah tingkat atas milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusan tersebut lembaga yudikatif tertinggi itu menyatakan dokumen terkait batal demi hukum sekaligus menginstruksikan dilakukannya pemusnahan terhadap berkas administratif tersebut.

Langkah hukum ini berawal dari permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang advokat bernama H.M. Subhan selaku pihak pemohon yang berhadapan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketetapan tersebut secara resmi dikeluarkan oleh majelis hakim dalam berkas perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026.

Struktur majelis yudisial yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yulius selaku ketua dengan didampingi oleh tiga anggota yakni Dr. Hari Sugiharto, Dr. Maftuh Effendi, serta Michael Renaldy Zein.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi diktum yang tercantum dalam laman resmi penelusuran perkara pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026.

Proses hukum yang berakhir di tingkat kasasi ini merupakan kelanjutan dari gugatan awal yang pertama kali didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung