Berita, Nasional

Gus Nur gugat negara Rp4,2 miliar dalam kasus ijazah Jokowi, sidang perdana digelar di Solo

Repelita.net

14 September 2026 21:18 WIB • 367 view

Gus Nur gugat negara Rp4,2 miliar dalam kasus ijazah Jokowi, sidang perdana digelar di Solo
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Terpidana kasus ijazah Joko Widodo yakni Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur melayangkan gugatan perdata terhadap Negara Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Surakarta dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 4,2 miliar.

Agenda persidangan perdana atas gugatan hukum tersebut resmi dilangsungkan di pengadilan setempat pada hari Senin tanggal 14 bulan September tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum ini diambil lantaran pihak penggugat menilai kliennya menderita kerugian materiel yang sangat besar akibat harus mendekam di balik jeruji besi selama kurun waktu empat tahun penahanan.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa keabsahan dokumen ijazah milik Joko Widodo secara nyata belum pernah teruji kebenarannya di dalam ruang persidangan formal sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, pengacara penggugat bernama Muhammad Taufiq memberikan penjelasan rinci saat ditemui oleh awak media di lokasi persidangan.

“Karena sampai hari ini kita sudah memiliki cukup banyak bukti, dan bukti yang terbaru jadi saling berkaitan di pengadilan itu apa yang ditulis oleh dr. Bonatua Silalahi. dr. Bonatua menulis Jokowi tak punya ijazah, ya ijazah. Maaf kalau bahasa Batak "ijajah", ya. Jadi atas dasar itu sudah dibuktikan di pengadilan. Bahkan di Citizen Lawsuit di Pengadilan Surakarta pun, ijazah itu tidak pernah dibuktikan,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pasal hukum yang didakwakan kepada kliennya pada masa lalu karena kini statusnya telah resmi dicabut dan dibatalkan.

Muhammad Taufiq secara khusus menyebutkan bahwa regulasi hukum mengenai penimbulan keonaran yang merujuk pada Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 kini sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Antara lain pasal fitnah, pasal keonaran, pasal pencemaran nama baik, ya. Yang faktanya, sampai hari ini beberapa pasal yang dituduhkan itu bahkan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. Seperti pasal keonaran Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) itu sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya yang bernama Nael Tiano Marbun turut membeberkan alasan fundamental mengapa gugatan ganti rugi tersebut baru diajukan pada tahun ini.

Menurut pandangan hukum timnya, pemberlakuan aturan baru melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan celah hukum baru untuk menguji kembali sah atau tidaknya suatu proses pemidanaan warga negara.

“Karena kita melihat adanya peraturan ini kan KUHAP baru. KUHAP baru kan juga baru, baru bisa diberlakukan baru 2026 ini. Jadi kita mengacunya pada peraturan baru. Kenapa baru sekarang? Ya karena kita baru ada peraturan dan kita uji di peraturan baru ini, dan sekarang ini kita uji,” jelasnya.

Besaran nominal kerugian materiel senilai Rp 4,2 miliar tersebut dihitung secara saksama berdasarkan kalkulasi potensi pendapatan ekonomi yang hilang selama Gus Nur menjalani masa penahanan serta proses peradilan panjang.

“Kerugian materiil yang bisa dihitung. Yang bisa dihitung selama Gus Nur dipidana. Seharusnya dia bisa mendapatkan itu, jadi dia rugi, kerugian materiil jadi tidak dapat, tidak bisa beraktivitas seperti sediakala. Jadi itu yang menjadi tuntutan ganti rugi yang kita ajukan, sebesar Rp 4,2 M,” tuturnya.

Di dalam dokumen gugatan perdata tersebut, pihak penggugat secara resmi menyeret institusi Negara Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai pihak tergugat utama.

Kendati demikian, jalannya persidangan perdana harus menghadapi kendala karena perwakilan dari pihak kejaksaan mangkir dan belum menghadirkan satu pun kuasa hukum yang sah di persidangan.

Di sisi lain, utusan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang wilayah setempat yang hadir juga dianggap tidak memiliki keabsahan hukum lantaran tidak membawa surat kuasa langsung dari Menteri Keuangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung