Berita, Nasional

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Gugur Demi Hukum

Repelita.net

21 August 2026 20:46 WIB • 518 view

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Gugur Demi Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengenai perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi ditolak.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa permohonan tersebut gugur secara hukum.

ADVERTISEMENT

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat, 21 Agustus 2026.

Pihak pengadilan menjelaskan tidak memiliki kewenangan relatif guna memeriksa perkara tersebut karena berkas materi utama sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim tunggal persidangan juga memberikan penjelasan mengenai kejelasan status hukum pemohon yang sempat diperdebatkan oleh penasihat hukumnya.

“Menimbang bahwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan lagi tersangka,” urai Hakim Sulistyo.

Implikasi dari pergeseran kedudukan hukum beserta pelimpahan materi perkara ini membuat seluruh argumentasi serta alat bukti permohonan tidak lagi dapat dipertimbangkan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung