Berita, Nasional

Gugatan Pendidikan Gibran Bergulir di MK, KPU Tegaskan Dokumen Pencalonan Telah Memenuhi Syarat

Repelita.net

24 September 2026 14:29 WIB • 111 view

Gugatan Pendidikan Gibran Bergulir di MK, KPU Tegaskan Dokumen Pencalonan Telah Memenuhi Syarat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persoalan terkait latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan publik seiring bergulirnya proses persidangan perkara sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan hukum dengan nomor register perkara resmi tersebut secara khusus menyoroti keabsahan persyaratan administratif pendidikan yang dimiliki oleh sang wakil presiden saat mendaftarkan diri.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, perdebatan yang terjadi di ruang publik kini meluas hingga merambah ke ranah media sosial yang meragukan kemampuan komunikasinya.

Sejumlah pihak di luar persidangan kedapatan melontarkan berbagai komentar negatif dan meragukan kemampuan berbahasa asing dari pejabat tinggi negara tersebut.

Meskipun demikian, berbagai spekulasi tanpa dasar yang beredar di dunia maya tersebut dinilai perlu dipisahkan dari substansi pemeriksaan hukum yang sedang berjalan.

Perwakilan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Saleh, menegaskan secara langsung dalam persidangan bahwa seluruh dokumen administratif pencalonan telah diverifikasi secara mendesak.

Pihak penyelenggara pemilu menyatakan bahwa berkas persyaratan dari calon wakil presiden tersebut telah melalui serangkaian pemeriksaan ketat dan dinyatakan sah sesuai aturan.

"Dengan ini kami berkesimpulan bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan telah memenuhi syarat," ujar Saleh dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu malam, 23 September 2026.

Gugatan tersebut secara resmi diajukan oleh gabungan elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi hukum tata negara, organisasi pemantau pemilu, partai politik, hingga sejumlah purnawirawan militer.

Para pemohon mendesak majelis hakim konstitusi agar membatalkan keputusan penetapan serta mendiskualifikasi kedudukan wakil presiden terpilih karena dianggap cacat hukum.

Di sisi lain, riwayat akademik sang pejabat tinggi menunjukkan bahwa ia pernah mengenyam pendidikan menengah di institusi luar negeri sebelum melanjutkan jenjang perkuliahan.

Berdasarkan data yang tercatat, institusi pendidikan tinggi luar negeri tempat ia menimba ilmu telah memberikan konfirmasi resmi mengenai status kemahasiswaannya di masa lalu.

Pihak kampus swasta di Singapura tersebut menyatakan bahwa sang pejabat merupakan mahasiswa penuh waktu yang berhasil merampungkan program pendidikan sarjananya dengan baik.

Oleh sebab itu, perdebatan mengenai keabsahan dokumen akademik merupakan murni ranah hukum tata negara yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengadilan konstitusi.

Sementara itu, tudingan miring mengenai kemampuan berbahasa asing di media sosial tidak boleh dicampuradukkan dengan proses pembuktian di muka persidangan resmi.

Menariknya, rekam jejak masa lalu menunjukkan bahwa pejabat tinggi tersebut justru pernah menginisiasi program pendidikan bahasa Inggris gratis bagi masyarakat luas di daerah asalnya.

Melalui kegiatan kewirausahaan katering yang dikelolanya pada periode silam, ia mendirikan sebuah inisiatif sosial bernama House of Knowledge untuk membantu anak-anak pekerja.

Program pengajaran bahasa asing tanpa dipungut biaya tersebut berkembang pesat hingga mencakup banyak titik lokasi serta diikuti oleh ratusan peserta dari tingkat sekolah dasar.

Inisiatif sosial tersebut menunjukkan kepedulian nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia tanpa berkaitan dengan narasi negatif yang dihembuskan warganet.

Seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa tersebut kini masih berjalan dan menunggu putusan akhir dari majelis hakim konstitusi yang memeriksa perkara secara objektif. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung