Berita, Nasional

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Denny Indrayana Tegaskan Masalah Utamanya Adalah Pelanggaran Konstitusi Negara

Repelita.net

26 September 2026 23:21 WIB • 37 view

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Denny Indrayana Tegaskan Masalah Utamanya Adalah Pelanggaran Konstitusi Negara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan penjelasan mendalam mengenai esensi utama dari permohonan perkara administrasi yang tengah diajukan oleh pihaknya ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui sebuah tayangan video singkat yang diunggah pada kanal YouTube Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menegaskan bahwa publik masih sering salah kaprah dalam memahami gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam penjelasannya yang disampaikan pada Sabtu, 26 September 2026, ia memperkenalkan sebuah istilah khusus yaitu MBG yang memiliki kepanjangan Masalahnya Bukan GIBRAN untuk meluruskan persepsi masyarakat.

Menurut Denny Indrayana, fokus perjuangan hukum yang sedang ditempuh oleh kelompoknya saat ini bukan sekadar mempersoalkan ada atau tidak adanya dokumen kelulusan formal milik sang wakil presiden.

Tujuan utama dari permohonan tersebut adalah demi menegakkan kehormatan serta komitmen kepatuhan terhadap seluruh aturan yang tertuang di dalam konstitusi negara Indonesia.

Ia menilai apabila sebuah proses pemilihan tetap meloloskan figur yang tidak memenuhi kriteria dasar, maka hal tersebut secara otomatis mencederai asas kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2.

Lebih lanjut, Denny Indrayana menyoroti adanya dugaan manipulasi aturan main di mana regulasi batasan usia serta syarat jenjang sekolah sengaja dicocoklogikan demi kepentingan politik elektoral tertentu.

Tindakan mengubah regulasi secara sepihak dan adanya fenomena cawe-cawe dinilai telah mencederai prinsip negara hukum serta asas pemilihan umum yang luber, jujur, dan adil sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 22E ayat 1.

Denny Indrayana juga mengkritik keras sikap independensi jajaran Komisi Pemilihan Umum yang dituding sengaja melonggarkan peraturan KPU demi meloloskan berkas administrasi pendidikan formal milik Gibran Rakabuming Raka.

Ia menegaskan bahwa seluruh manipulasi pasal-pasal prinsip dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat yang merusak moral bangsa hanya demi menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan politik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung