Repelita Jakarta - Pimpinan Ar-Rahman Qur'anic Learning (AQL) Islamic Center Ustaz Bachtiar Nasir buka suara mengenai masuknya nama dirinya dalam daftar target penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Pernyataan blak-blakan tersebut disampaikan Ustaz Bachtiar Nasir saat menjadi narasumber dalam program siniar Deep Talk di kanal YouTube iNews yang dipandu oleh Gracia Pangaribuan dan Rizki Hasan pada November 2026.
Dalam perbincangan itu, ia mengungkapkan bahwa nomor telepon miliknya tercatat berada pada urutan ke-60 dalam daftar target pemantauan yang diduga dijalankan sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Bachtiar Nasir menilai operasi penyadapan terhadap tokoh agama dan berbagai elemen umat Islam merupakan kelanjutan dari pola pengawasan serta tekanan politik yang telah dirasakannya sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia menceritakan pengalamannya saat menghadapi berbagai bentuk persekusi sejak 2014, termasuk fitnah tuduhan pencucian uang bantuan kemanusiaan untuk Suriah yang telah diklarifikasi langsung oleh lembaga resmi Turki IHH di hadapan Tito Karnavian.
Bachtiar Nasir bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah berhadapan langsung dengan Tito Karnavian saat menjabat Kapolri dan menerima ucapan bernada intimidasi terkait kekuatan umat versus kekuasaan negara.
"Anda punya umat saya punya undang-undang saya punya senjata dan saya punya kunci penjara," ujar Ustaz Bachtiar Nasir menirukan ancaman yang pernah diterimanya secara langsung tersebut.
Terkait motif di balik penyadapan dirinya selama satu tahun terakhir, ia menduga pelaku berupaya mencari celah kesalahan untuk menyandera sikap politiknya atau membenturkan kelompok Islam dengan Presiden Prabowo Subianto.
Bachtiar Nasir menegaskan bahwa dirinya bersama elemen umat Islam justru mendukung penuh langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memiliki gagasan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Danantara.
Ia menceritakan bahwa dalam dua kali pertemuannya dengan kepala negara di Hambalang dan Istana Negara, dirinya menyampaikan komitmen untuk berada di belakang negara demi menjaga persatuan bangsa.
Menyikapi statusnya sebagai salah satu korban penyadapan ilegal, Bachtiar Nasir menyatakan memiliki hak hukum sebagai warga negara yang terzalimi untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku.
"Dan hari ini kalau memang saya termasuk yang disadap maka saya nyatakan bahwa saya berhak untuk juga karena dalam istilah hukum barangkali di sini saya termasuk orang yang terzalimi maka saya juga berhak untuk menuntut kepada si pelaku," tegasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat Kapolri saat ini yang berhasil membongkar jaringan penyadapan internal tersebut sekaligus menyerukan kepada seluruh elemen pesantren, santri, dan tokoh umat Islam untuk bersatu serta tidak mudah diadu domba oleh kepentingan politik sesaat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok