Berita, Nasional

[GEGER] Benarkah Ada yang Tekan UTS Keluarkan Ijazah Backdate Gibran Tahun 2005?

Repelita.net

25 September 2026 23:46 WIB • 142 view

[GEGER] Benarkah Ada yang Tekan UTS Keluarkan Ijazah Backdate Gibran Tahun 2005?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kabar mengenai dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu kepada lembaga pendidikan UTS demi menerbitkan ijazah kelulusan dengan tanggal mundur sedang menjadi sorotan publik yang luas.

Informasi sensitif ini awalnya diungkapkan oleh Hanum Salsabila Rais, putri dari tokoh nasional Amin Rais, yang menyebut figur berinisial G berusaha membujuk dan mendesak institusi tersebut.

ADVERTISEMENT

Upaya membujuk dan merayu lembaga pendidikan asing di Australia tersebut dilakukan agar bersedia mengeluarkan dokumen kelulusan bertanggal mundur untuk tahun kelulusan dua ribu lima.

"dengar-dengar saat ini saudara G nah disebutnya begitu ya sedang habis-habisan merayu membujuk dan menekan UTS uts insert tentu maksudnya untuk mengeluarkan ijazah back dead di tahun 2005 back dead ya itu apa ya sudah jadi pola juga di kita kali ya kalau ada perjanjian apa segala macam tanggal mundur ya ini mungkin yang juga dilakukan ee untuk mengeluarkan ijazah back dead setara SLTA kuasai ilmu akuntansi dan bisnis kenapa karena selama ini ini tidak ada," ujar pembawa narasi melalui rekaman video.

Dokumen kelulusan tingkat sekolah menengah atas bermuatan materi ilmu akuntansi dan bisnis tersebut dinilai janggal karena wujud aslinya tidak pernah dipublikasikan secara transparan.

Kondisi kelangkaan bukti autentik inilah yang mendasari pakar hukum Deni Indrayana untuk menggelar sebuah sayembara terbuka guna mencari kebenaran dokumen kelulusan tersebut.

Isu krusial ini dibahas secara mendalam dalam sebuah tayangan diskusi yang disiarkan oleh kanal YouTube bernama SAHDARI Sahabat Dakwah Religi.

Dalam ulasan video tersebut, pembawa acara menerangkan persoalan administrasi pendidikan ini juga berkaitan erat dengan agenda persidangan kedua di Mahkamah Konstitusi.

"kita sambungkan ke sidang Mahkamah Konstitusi yang akan ee dilangsungkan sebagai sidang yang kedua kalau tidak salah nanti malam isinya adalah jawaban penjelasan dari KPU dan dari Bawaslu yang diminta oleh hakim Saldi Isra kemarin ya jelaskan KPU kenapa peraturan ini tiba-tiba muncul hanya 16 hari sebelum pendaftaran kenapa surat keterangan diproses di tangan tanggal 6 Agustus selesai juga di tanggal 6 Agustus jadi kejanggalan-kejanggalan ini yang nanti malam akan tampak begitu juga kepada Bawaslu Said Isra sudah menekankan bahwa lu ngapain aja lu gitu lu tugasnya ngawasin lu ngawasin enggak lu protes enggak terjadinya hal yang seperti itu nah," tutur pembawa narasi video menerangkan situasi sidang.

Selain itu, perkara hukum ini semakin diperkuat dengan adanya kesaksian langsung dari perwakilan kelompok pemohon yang berprofesi sebagai seorang tenaga pendidik bernama Ibu Mersi.

Ibu Mersi mengaku telah mendatangi kementerian terkait untuk mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat keterangan tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban resmi dari pihak berwenang.

"tindakan kementerian yang secara ajaib menyetarakan grade 12 entah di mana itu yang ternyata tidak pernah ada dalam sistem pendidikan Australia he lalu tanpa dokumen lengkap malah dinilai punya pengetahuan setara tamat pendidikan formal Sekolah Menengah Kejuruan akuntansi selama 3 tahun penuh di sini kira-kira ada enggak yang tamat SMA-nya kurang dari 1 tahun jadi kalau kalau ternyata surat keterangan itu terbukti tidak mampu membuat dokumen selama 3 tahun bersekolah setara SMA berarti kita wajib tanya kan Ibu oke Bapak ya artinya tindakan kementerian yang mengeluarkan surat keterangan Gibran itu itulah yang kami gugat karena secara intelektual itu seperti yang tadi dikatakan merendahkan kita gitu saya di sini sebagai ibu guru," kata Ibu Mersi membeberkan argumen hukumnya.

Ketidakselarasan waktu belajar selama satu tahun di lembaga UTS Insearch yang disetarakan dengan masa studi sekolah kejuruan selama tiga tahun di Indonesia dinilai tidak masuk akal.

Gugatan hukum yang diajukan oleh Deni Indrayana ke Mahkamah Konstitusi ini merujuk pada regulasi terbaru yaitu Peraturan Mahkamah Nomor Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam.

Langkah hukum tersebut dinilai sangat serius karena membuka ruang konstitusional yang sah bagi masyarakat untuk menguji keabsahan pencalonan seorang pejabat negara.

Hingga saat ini, proses pembuktian di persidangan masih terus berjalan guna menelusuri keaslian berkas administrasi kelulusan sekolah formal yang bersangkutan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung