Berita, Nasional

Feri Amsari Sebut Prabowo Versi Paling Ekstrem: Ide yang Terlintas di Kepala Langsung Jadi Kebijakan

Repelita.net

08 April 2026 18:21 WIB • 1,014 view

Feri Amsari Sebut Prabowo Versi Paling Ekstrem: Ide yang Terlintas di Kepala Langsung Jadi Kebijakan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengungkap versi paling ekstrem dari Presiden Prabowo Subianto yakni menjadikan ide yang terlintas di kepalanya sebagai kebijakan.

"Versi paling ekstrem dari presiden sebenarnya, begitu terlintas di kepalanya, dia putuskan itu jadi kebijakan," kata Feri dikutip Rabu (8/4/2026) dari video diskusi publik yang kini beredar luas.

ADVERTISEMENT

Dia memberi contoh soal gentengisasi yang menurutnya tidak pernah ada dalam rencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Jadi tidak heran, muncul Prabowo kedua, dengan format gentengisasi. Dari mana format gentengisasi? Tidak ada kampanye, tidak ada dalam rencana Bappenas, pokoknya muncul ketika dia pidato," ujarnya.

Dia menilai kebijakan dadakan tersebut tidak bisa disepelekan dan harus dilihat sebagai sebuah ancaman serius bagi sistem ketatanegaraan.

"Jadi, bagi saya, kebijakan dadakan yang melintas di kepala Presiden Prabowo itu, adalah ancaman dan gambaran bahwa presiden tak tahu ketatanegaraan sama sekali," ucapnya.

Kini, dia mengatakan Bappenas mengeluhkan hal tersebut meskipun tidak secara terbuka dan terbukti dengan tidak adanya program negara yang melewati Bappenas.

"Kalau dia tahu, dia akan melakukan prosesnya. Tidak heran, kalau salah satu keluh kesah teman-teman Bappenas, tidak ada program negara yang melewati Bappenas," imbuhnya.

Jika terus dibiarkan, dia memperingatkan bahwa Indonesia akan masuk ke dalam jurang yang luar biasa dan tidak akan berkesudahan jika tidak ditentukan sikap.

Contoh lainnya adalah saat Indonesia masuk ke dalam organisasi perdamaian bentukan Presiden AS Donald Trump tanpa melalui mekanisme konstitusi yang benar.

Mestinya, keputusan tersebut tidak bisa diambil sepihak dan harus melalui izin dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD.

"Pasal 11 itu kan bilang, perang, perdamaian, perjanjian internasional lain, minta persetujuan DPR," imbuhnya sambil menegaskan bahwa Prabowo tak menjalankan aturan tersebut.

"Perang, menurut UU Perjanjian Internasional Nomor 4 Tahun 2000, pasal 9, 10, 11, perang minta pengesahan. Presiden tidak pernah lakukan itu," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung