Berita, Nasional

[FANTASTIS] Jaksa Ungkap Mantan Menteri Agama Yaqut Siapkan Uang Rp17,8 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Haji

Repelita.net

12 August 2026 00:33 WIB • 519 view

[FANTASTIS] Jaksa Ungkap Mantan Menteri Agama Yaqut Siapkan Uang Rp17,8 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Haji
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Lembaga penegak hukum membeberkan dugaan upaya suap yang dirancang oleh mantan pimpinan kementerian bidang keagamaan.

Tokoh yang bersangkutan dituding menyiapkan dana tunai ratusan ribu dolar demi meredam hasil investigasi dewan perwakilan rakyat.

ADVERTISEMENT

Nominal mata uang asing tersebut setara dengan belasan miliar rupiah untuk mengamankan posisi lembaganya dari panitia khusus.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," kata jaksa dalam persidangan.

Proses hukum ini bermula ketika parlemen membentuk tim khusus untuk menyelidiki kejanggalan dalam pengelolaan ibadah suci setahun silam.Pertemuan tertutup di sebuah penginapan mewah ibu kota lantas digelar sebelum tim penyelidik dewan mulai bekerja mengusut kasus.

Sejumlah pejabat teras kementerian turut dikumpulkan guna merumuskan strategi jawaban atas potensi temuan penyimpangan kuota jemaah.

"Pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya," ujar jaksa.

Penyelidikan mendalam lembaga legislatif tersebut akhirnya menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan kuota jamaah.

Hasil temuan dewan merekomendasikan pembenahan regulasi secara menyeluruh serta evaluasi terhadap pimpinan tertinggi instansi keagamaan tersebut.

Kerugian keuangan negara akibat skandal penyelewengan fasilitas ibadah ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit resmi.

Terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan bersama sejumlah pihak swasta dan staf khusus yang turut terlibat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung