Oleh: Rina Syafri
Sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencuri perhatian publik setelah majelis hakim, khususnya Saldi Isra dan Arsul Sani, melayangkan cecaran tajam kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Fokus persidangan mengarah pada substansi krusial: validitas dan prosedur verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Persidangan ini tidak sekadar menguji sengketa hasil, tetapi membuka diskusi mendalam mengenai standar integritas institusi penyelenggara pemilu di Indonesia.
1. Fakta Persidangan: Pengakuan Terbuka KPU dan Standar Ganda Verifikasi
Titik nadir perdebatan dalam sidang tersebut bermula ketika Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memberikan jawaban atas pertanyaan Hakim Saldi Isra mengenai apakah KPU melakukan verifikasi faktual langsung ke Dinas Pendidikan atau instansi berwenang terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Tanpa diduga, KPU secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
KPU berdalih bahwa langkah verifikasi dianggap cukup hanya dengan berpegang pada surat keterangan yang dilampirkan serta alasan tiadanya laporan sanggahan saat itu.
Pengakuan ini langsung memantik reaksi keras dari majelis hakim.
Hakim Saldi Isra secara telak membandingkan kontrasnya kinerja KPU pusat dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat lokal, KPUD dikenal sangat agresif dan teliti turun langsung ke sekolah-sekolah—termasuk memvalidasi ijazah kesetaraan seperti Paket C.
Publik tentu mempertanyakan: mengapa untuk pemilihan jabatan eksekutif tertinggi negara (Pilpres), standar kehati-hatian administratif justru tampak kendur?
2. Menimbang Potensi Jerat Pidana bagi KPU
Kelalaian prosedural yang diakui KPU ini memunculkan diskursus hukum lanjutan: Apakah kelalaian tersebut bisa membawa komisioner KPU ke ranah pidana karena dianggap merusak integritas persyaratan pencalonan?
Secara teoretis, tindakan mengabaikan verifikasi faktual lapangan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang serius.
Namun, melompat dari maladministrasi administratif ke ranah hukum pidana bukanlah perkara mudah:
Pembuktian Unsur Niat (Mens Rea): Dalam hukum pidana, penegak hukum harus membuktikan adanya kesengajaan atau permufakatan jahat.
Jika KPU berlindung di bawah payung aturan formil—yakni merasa telah menerima surat keterangan resmi dari instansi terkait—maka unsur kealpaan atau kelalaian administratif lebih dominan ketimbang niat jahat.
Mekanisme Etik via DKPP
Secara konstitusional, jalur utama penegakan disiplin penyelenggara pemilu yang melanggar SOP adalah melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi etik berat seperti pemberhentian adalah instrumen korektif lazim, alih-alih langsung memidanakan komisioner, kecuali ditemukan bukti kuat adanya aliran suap atau intervensi terstruktur.
Kendati demikian, dampak non-hukumnya jauh lebih telak: pengakuan tersebut telah menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas institusi penjaga pemilu.
3. Prospek Gugatan Denny Indrayana di MK: Realisme Politik Hukum.
Banyak pihak merasa pesimis bahwa MK akan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon seperti Denny Indrayana dkk.
Sikap pesimis ini sejatinya berpijak pada realisme konstelasi hukum tata negara kita.
Melihat pola penanganan perkara di MK, arah putusan umumnya dapat dipetakan melalui dua kecenderungan:
Suara Terbelah (Dissenting Opinion): Perkara-perkara besar yang menyangkut legitimasi kekuasaan hampir selalu membelah sikap mental para hakim konstitusi.
Akan ada kelompok hakim yang memandang cacat prosedur verifikasi sebagai pelanggaran prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Sebaliknya, ada pula blok hakim yang berpegangan pada prinsip kepastian hukum formil dan pembatasan tenggat waktu sengketa.
Kompromi Putusan (Judicial Restraint):
Skenario paling rasional yang sering diambil MK adalah jalan tengah.
Gugatan berpotensi besar ditolak secara substansial karena pertimbangan stabilitas nasional dan ketatanegaraan yang luas, namun MK bisa saja menyertakan catatan korektif atau amar teguran keras terhadap kinerja KPU agar celah serupa tidak terulang di masa depan.
Kesimpulan
Persidangan sengketa di MK ini telah menjadi cermin retak bagi tata kelola administrasi pemilu Indonesia.
Walaupun jalur hukum formal dan putusan akhir seringkali diwarnai kompromi politik-konstitusional, pengungkapan fakta persidangan ini tetap menjadi alarm penting bahwa transparansi, profesionalisme, dan ketelitian lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh ditawar lagi demi menjaga marwah demokrasi bangsa.(*)