Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tuntutan berat ini disampaikan secara resmi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
ADVERTISEMENT
Di samping hukuman fisik, sang mantan menteri juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, berikut uang pengganti masing-masing Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun kurungan.
Pihak kejaksaan berpendapat bahwa tindakan yang bersangkutan bertolak belakang dengan upaya dan program pemerintah yang tengah gencar mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan berkas dakwaan, Nadiem ditengarai melakukan kongkalikong dengan beberapa pihak dalam mengeksekusi proyek pengadaan sarana pembelajaran TIK Tahun Anggaran 2020-2022 yang menyimpang dari perencanaan baku dan asas pengadaan.
Agenda besar digitalisasi sektor pendidikan tersebut dinilai dipaksakan mengadopsi sistem operasi Chrome (Chrome OS) tanpa melalui proses analisis kebutuhan yang valid sehingga berujung pada kegagalan total, terutama pada wilayah 3T.
Melalui rincian laporan hasil audit keuangan, tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini disinyalir telah memicu kerugian kas negara yang nilainya menembus angka Rp 1,5 triliun.
Dampak kerugian finansial negara bertambah signifikan akibat pengadaan CDM yang dinilai mubazir dan tidak memberikan asas manfaat senilai USD 44 juta atau setara dengan Rp 621 miliar.
Satu-satunya poin yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk meringankan bobot tuntutan hukum adalah rekam jejak terdakwa yang tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok