Berita, Hukum

Eks Brigjen Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup Akibat Korupsi Dana Alutsista Senilai 130 Miliar Rupiah

Repelita.net

21 May 2026 20:57 WIB • 992 view

Eks Brigjen Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup Akibat Korupsi Dana Alutsista Senilai 130 Miliar Rupiah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus megakorupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan senilai Rp130 miliar kembali mencuat setelah nama mantan Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi diungkit dalam forum kedewanan terkait perdebatan efektivitas penegakan hukum di lingkungan militer.

Langkah hukum mahaberat berupa hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada mantan perwira tinggi bintang 1 tersebut menjadi bukti nyata betapa sakral dan tegasnya sanksi yang bisa diproduksi melalui mekanisme peradilan internal angkatan bersenjata.

ADVERTISEMENT

Eksistensi kasus penyelewengan dana alutsista sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat itu kini dijadikan barometer penting untuk menunjukkan bahwa institusi pengadilan militer memiliki taji yang jauh lebih mengerikan dalam menghukum anggotanya yang terbukti melanggar hukum secara fatal.

“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” kata Sjafrie Sjamsoeddin, dikutip dari TVR Parlemen. “Jadi, kalau tadi ada bicara soal penyiraman (air keras), bisa lebih berat hukumannya.”

Bila menilik kembali fakta persidangan pada 30 November 2016, figur koruptor dari Korps Keuangan Angkatan Darat kelahiran 8 Maret 1963 ini secara sah terbukti melakukan manipulasi anggaran belanja pertahanan selama periode tahun 2010 hingga 2014.

Pria yang memiliki karier cemerlang sebagai mantan Direktur Keuangan Angkatan Darat pada tahun 2014 itu kedapatan menerbitkan memo serta dokumen otorisasi finansial sepihak tanpa mengantongi restu atau izin resmi dari pucuk pimpinan kementerian terkait.

Skandal pemalsuan surat mandat keuangan tersebut berujung pada kerugian negara yang sangat masif lantaran alokasi dana yang sejatinya diperuntukkan bagi peremajaan armada dirgantara berupa jet tempur F-16 dan helikopter serbu Apache justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Tindakan lancung yang akhirnya diendus oleh pihak inspektorat jenderal pada tahun 2015 itu seketika meruntuhkan seluruh pencapaian karier militer sang jenderal hingga berujung pada sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Ketukan palu majelis hakim militer tinggi kala itu menempatkan sang mantan perwira sebagai orang ketiga dalam sejarah nasional yang menerima hukuman maksimal kurungan seumur hidup di balik jeruji besi.

Meskipun terpidana sempat melayangkan upaya hukum terakhir melalui jalur peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 demi mendapat keringanan, namun permohonan tersebut resmi ditolak total sehingga menahan langkahnya untuk menghirup udara bebas hingga saat ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung