Berita, Nasional

Edi Mulyadi Soroti Putusan MK Terkait Ijazah Gibran dan Pertanyakan Rasa Keadilan Publik

Repelita.net

07 October 2026 23:35 WIB • 117 view

Edi Mulyadi Soroti Putusan MK Terkait Ijazah Gibran dan Pertanyakan Rasa Keadilan Publik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerhati publik Edi Mulyadi melontarkan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa syarat administrasi pencalonan wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Edi Mulyadi melalui kanal YouTube BANG EDY CHANNEL pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, dengan menyoroti rasa keadilan masyarakat yang terusik.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan bahwa lembaga peradilan konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang sah dan meyakinkan mengenai kepemilikan dokumen kelulusan tingkat menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak menemukan bukti yang sah dan meyakinkan Gibran punya ijazah SMA atau Sederajat," ujar Edi Mulyadi dalam tayangan tersebut, Rabu (7/10/2026).

Meskipun temuan tersebut dipaparkan dalam persidangan, ia menyesalkan gugatan para pemohon justru ditolak semata-mata karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing semata.

"Gugatan perselisihan pemilihan umum PHPO terkait syarat pendidikan ijazah wakil presiden Gibranda tidak dapat diterima," ucapnya menjelaskan amar putusan.

Lebih lanjut, ia membandingkan persyaratan administratif jabatan publik tertinggi dengan ketentuan melamar pekerjaan formal bagi masyarakat umum sehari-hari.

"Rakyat Indonesia mau kerja saja mohon maaf segala hormat menjadi cleaning service saja menjadi office boy saja menjadi office girl saja itu harus menunjukkan ijazahnya," ungkap Edi.

Menurutnya, ketiadaan bukti dokumen kelulusan yang sah seharusnya berdampak langsung pada keabsahan status pencalonan sejak awal tahapan kontestasi pemilu lalu.

"Di mana letak keadilannya? Tak bisa buktikan punya ijazah, Gibran bisa Jadi Wapres," tandasnya menutup kritikan tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung