Berita, Nasional

Dwi Cahyo Soroti SE MA Nomor 3 Tahun 2026, Nilai Ada Upaya Intervensi Hakim Praperadilan

Repelita.net

11 September 2026 18:21 WIB • 324 view

Dwi Cahyo Soroti SE MA Nomor 3 Tahun 2026, Nilai Ada Upaya Intervensi Hakim Praperadilan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan tajam setelah dibongkar secara mendalam dalam sebuah tayangan diskusi terbaru. Isu krusial ini dikupas secara tuntas oleh kanal YouTube Refly Harun Channel bersama narasumber mantan Hakim Agung Ad Hoc Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung, Dwi Cahyo Suarsono.

Dalam tayangan yang diunggah pada hari Jumat, 11 September 2026 tersebut, fokus perdebatan mengarah pada polemik Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2026. Aturan baru itu dinilai menerbitkan instruksi yang bertentangan dengan hukum acara pidana serta berpotensi mengintervensi independensi hakim praperadilan.

ADVERTISEMENT

Dwi Cahyo Suarsono secara tegas menyoroti adanya benturan regulasi yang sangat nyata antara aturan administrasi Mahkamah Agung dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional yang baru. Ketidaksesuaian ini terlihat jelas pada poin pembatasan proses sidang yang diatur di dalam surat edaran tersebut.

"Ini ada satu perintah loh di SE iya yang sesungguhnya surat edaran itu lebih kepada administratif iya untuk pengaturan-pengaturan jika terjadi perselisihan," ujar Dwi Cahyo Suarsono saat memberikan kesaksiannya mengenai kejanggalan fungsi regulasi tersebut.

Mantan hakim agung yang mengabdi sejak tahun 2007 hingga 2022 itu menambahkan bahwa aturan teknis operasional seharusnya tidak boleh membatasi hak para pencari keadilan. Intervensi yudisial melalui instruksi dinilai mencederai asas kemerdekaan hakim dalam memutus perkara secara objektif.

"Nah kalau sudah masuk ke sana ini ada upaya mengintervensi hakim praperadilan iya betul melalui SE clear ya," tutur mantan penegak hukum tersebut sembari memberikan catatan kritis terhadap kebijakan internal Mahkamah Agung.

Selain polemik prosedur praperadilan, diskusi di kanal YouTube Refly Harun Channel juga membedah gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat keterangan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka. Keabsahan Dokumen penyetaraan nomor 9149 tahun 2019 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini tengah digugat oleh pihak prinsipal bernama Ibu Mercy.

Gugatan ke PTUN tersebut dilayangkan karena kementerian terkait memilih diam dan sama sekali tidak menjawab surat permohonan klarifikasi administrasi yang dikirimkan. Langkah hukum ini diambil demi menghindari jebakan batas waktu kedaluwarsa gugatan selama sembilan puluh hari.

"Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal iya setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Dwi Cahyo Suarsono saat memaparkan landasan hukum Undang-Undang Sisdiknas.

Proses penyetaraan pendidikan nonformal dari luar negeri milik Wakil Presiden tersebut dinilai janggal karena hanya menyetarakan aspek pengetahuan bukan ijazahnya secara fisik. Dokumen pendukung serta sertifikat resmi dari lembaga terkait di Australia hingga kini diklaim belum pernah ditunjukkan kepada publik.

"Sampai saat ini kami belum pernah melihat bukti itu apalagi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010," ucap Dwi Cahyo Suarsono menutup pembahasannya mengenai pentingnya nilai kejujuran bagi seorang pejabat negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung