Berita, Nasional

Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Firman Soebagyo Nilai Pengembalian ke Pemberi Berpotensi Langgar UU Tipikor

Repelita.net

06 July 2026 00:27 WIB • 753 view

Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Firman Soebagyo Nilai Pengembalian ke Pemberi Berpotensi Langgar UU Tipikor
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, memberikan tanggapan keras terkait polemik gratifikasi yang diduga melibatkan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Ia menegaskan bahwa penanganan pemberian tidak sah oleh pejabat negara sudah diatur secara lugas dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Sesuai aturan dalam Pasal 12B dan 12C, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggat maksimal 30 hari kerja.

Firman menekankan bahwa langkah mengembalikan langsung kepada pemberi bukanlah prosedur yang dibenarkan dalam undang-undang dan justru berisiko memicu masalah hukum baru.

"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Minggu (5/7/2026).

Politisi Golkar tersebut mendesak Menteri Kehutanan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait kronologi dan kebenaran dugaan gratifikasi tersebut.

Ia menambahkan, apabila memang benar terjadi penerimaan, maka satu-satunya jalan yang sah secara hukum adalah menyerahkannya kepada KPK guna menjamin transparansi.

Komisi IV DPR RI menyatakan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan berkoordinasi bersama lembaga antirasuah untuk memastikan perkara ini ditangani sesuai aturan.

"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," tegas anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Firman mengingatkan bahwa kementerian yang mengelola sumber daya alam strategis seperti Kehutanan harus memiliki standar integritas tinggi dan tata kelola yang bersih.

Ia juga mengajak seluruh aparatur negara menjadikan prosedur pelaporan ke KPK sebagai tameng untuk melindungi diri dari tuduhan pelanggaran hukum.

"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung