Berita, Nasional

Dua Bos Perusahaan Sawit Divonis Sembilan Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi LPEI Senilai 992 Miliar Rupiah

Repelita.net

23 September 2026 14:20 WIB • 144 view

Dua Bos Perusahaan Sawit Divonis Sembilan Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi LPEI Senilai 992 Miliar Rupiah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun kepada Handoko Limaho selaku pemilik manfaat dari dua korporasi kelapa sawit besar.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada Liu Raymond selaku pimpinan tertinggi operasional di perusahaan agraris tersebut atas keterlibatan mereka dalam skandal keuangan lembaga keuangan negara.

ADVERTISEMENT

Keduanya terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat yang memicu kerugian finansial negara dengan nilai fantastis mendekati satu triliun rupiah melalui skema pengucuran modal kerja.

Selain menyasar pihak swasta, otoritas kehakiman juga memberikan sanksi hukum berupa kurungan enam tahun serta denda administrasi ratusan juta rupiah kepada jajaran mantan petinggi divisi syariah lembaga pembiayaan tersebut.

Sanksi kurungan ini menyasar mantan Direktur Pelaksana Satu Unit Bisnis periode lawas Dwi Wahyudi serta manajer relasi pembiayaan syariah Ryan Wahyudi atas kelalaian dalam proses verifikasi kredit.

“Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 22/9/2026.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Handoko bersama Liu Raymond diwajibkan membayar denda materiil sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan subsider kurungan selama empat bulan jika gagal memenuhi kewajiban tersebut.

Kendati demikian, otoritas kehakiman mengambil keputusan berbeda dengan menolak menjatuhkan beban pembayaran kerugian negara berupa uang pengganti secara personal kepada kedua pengusaha sawit tersebut.

Majelis hakim menilai pertanggungjawaban pemulihan aset negara yang hilang tersebut lebih tepat dialihkan kepada entitas berbadan hukum yang menaungi proyek perkebunan sawit itu.

Dalam pertimbangan yudisialnya, hakim menilai tindakan para pelaku telah mencederai program strategis nasional dalam hal pemberantasan korupsi serta memicu kontraksi ekonomi makro akibat besarnya dana yang disalahgunakan.

Adapun poin meringankan yang membantu mengurangi masa hukuman adalah rekam jejak para pelaku yang belum pernah tersangkut hukum, sikap kooperatif sepanjang persidangan, serta keberadaan keluarga yang menjadi tanggungan.

Amar putusan yang diketuk oleh majelis hakim ini tercatat jauh lebih rendah jika disandingkan dengan draf tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya jaksa menuntut Handoko dengan hukuman sebelas tahun penjara serta kewajiban menyetor uang pengganti ratusan miliar rupiah sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian negara.

Sementara itu, Liu Raymond dituntut dengan hukuman yang lebih berat yakni tiga belas tahun penjara serta kewajiban finansial serupa karena dinilai menikmati aliran dana haram tersebut.

Untuk jajaran internal lembaga pembiayaan, tuntutan awal yang diajukan oleh penuntut umum adalah delapan tahun enam bulan penjara atas kelalaian prosedur pencairan dana.

Berdasarkan fakta persidangan yang berhasil dihimpun, total akumulasi aliran dana pembiayaan bermasalah yang mengalir ke rekening korporasi sawit tersebut mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Alokasi dana tersebut terbagi dalam beberapa tahapan pencairan, di mana korporasi pertama menerima suntikan modal kerja dalam jumlah yang jauh lebih besar dibanding anak perusahaannya.

“Yang jika secara akumulatif total nilai pencarian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PAS adalah Rp 992.820.628.200,” kata hakim.

Pengalihan beban uang pengganti ke tingkat korporasi didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa badan hukum tersebut secara nyata memperoleh keuntungan ekonomi dari fasilitas kredit bermasalah ini.

“Maka ada pihak atau entitas lain, yaitu PT Tebo Indah and PT PAS itu sendiri selaku korporasi yang telah menikmati manfaat dan keuntungan yang berasal dari kerugian keuangan negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggung jawaban dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara tersebut,” kata hakim.

Sebelum vonis terhadap kelima orang ini diketuk, institusi peradilan telah terlebih dahulu menjatuhkan hukuman serupa kepada empat orang mantan pejabat struktural divisi syariah lembaga pembiayaan tersebut.

Keempat mantan pejabat tersebut divonis dengan hukuman beberapa tahun penjara setelah terbukti lalai dalam menjalankan fungsi kontrol pengawasan kredit komersial.

Mereka yang terseret adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, serta Komaruzzaman yang masing-masing menjabat sebagai kepala divisi maupun kepala departemen pada periode pencairan pembiayaan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung