Berita, Nasional

Dituduh Biang Rusuh, Dokter Tifa Kuliti Saksi Jokowi: Berarti Anda Melakukan Keterangan Palsu!

Repelita.net

05 October 2026 21:45 WIB • 77 view

Dituduh Biang Rusuh, Dokter Tifa Kuliti Saksi Jokowi: Berarti Anda Melakukan Keterangan Palsu!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwarnai aksi ketegangan tinggi.

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa secara agresif mencecar saksi pihak pelapor, Lechumanan, mengenai tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pemicu keonaran di tengah publik.

ADVERTISEMENT

Pegiat media sosial tersebut membedah konsistensi pernyataan saksi terkait isi unggahan digital miliknya yang dipublikasikan pada tanggal 6 April 2025.

Dirinya menuntut pembuktian konkret mengenai diksi spesifik dalam postingan tersebut yang dianggap bermuatan provokasi hingga memicu aksi massa.

"Jadi saya tadi sudah mendengar bahwa saudara menyatakan bahwa salah satu bukti bahwa saya melakukan penghasutan itu adalah pada postingan saya di 6 April 2025. Benar begitu?" tanya Dokter Tifa.

Pernyataan menukik di ruang persidangan tersebut dilayangkan berdasarkan fakta sidang yang bergulir pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026.

"Ya, benar," jawab Lechumanan.

Mendengar konfirmasi tersebut, saksi kemudian diminta membaca ulang lembar publikasi elektronik yang memuat isu dokumen kelulusan akademis serta analisis dinamika politik.

Dokter Tifa lantas mendesak saksi untuk menunjukkan bagian teks mana yang dinilai sanggup menghasut publik hingga berujung pada tindakan penggerudukan.

"Jadi pada kalimat-kalimat yang saya posting, kalimat mana yang anda maksudkan sebagai penghasutan yang membuat orang menjadi menggeruduk dan sebagainya? Kalimat mana?" cecar Tifa.

Mendapat tekanan pertanyaan mendalam, Lechumanan akhirnya mengakui secara tersurat bahwa lembar sebaran digital itu sebetulnya tidak memuat kalimat ajakan provokatif.

"Gak ada sih di sini," jawab Lechumanan.

Kendati demikian, saksi tetap berkilah dengan menyebut bahwa sebaran narasi digital itu berfungsi sebagai instrumen yang berdampak pada rentetan insiden di wilayah lain, termasuk kasus pembakaran di Malang.

Intensitas pemeriksaan saksi kian meruncing saat pihak terdakwa mulai menguliti berkas Berita Acara Pemeriksaan milik saksi di hadapan hukum.

Dirinya menyoroti poin pengakuan saksi mengenai sebuah peristiwa yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2025.

Ketika saksi justru mengaku tidak mengetahui secara pasti detail kronologi kejadian tersebut, terdakwa mempertanyakan komitmen saksi yang memilih tidak mencabut poin BAP miliknya.

"Tidak Anda cabut. Berarti semua yang sudah anda sampaikan pada berita acara perkara dan anda pun juga di bawah sumpah, itu semua benar adanya?" tanya Tifa.

"Benar, benar," jawab Lechumanan.

Mendengar penegasan yang dinilai kontradiktif tersebut, Dokter Tifa langsung melayangkan tuduhan telak bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hukum.

"Berarti saya katakan bahwa anda melakukan keterangan palsu, ya. Karena anda tidak benar-benar mengerti apa yang terjadi di Jakarta Pusat, 22 Januari," ungkap Tifa.

Tudingan keras dari terdakwa tersebut langsung memicu nota keberatan dari tim Jaksa Penuntut Umum karena dinilai telah mendahului kesimpulan hukum dari majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati langsung mengambil alih kendali situasi ruang sidang guna menengahi perdebatan yang mulai tidak kondusif.

Pimpinan sidang melayangkan teguran sekaligus peringatan tegas kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang mengambang dan membingungkan persidangan.

"Nah, begini lho makanya saya memperingatkan dari awal. Kalau tahu, tahu. Kalau tidak, jangan membuat jawaban yang mengambang. Kalau tidak tahu, tidak tahu, begitu," tegas hakim.

Sebagai informasi latar belakang, kasus ini bergulir setelah Dokter Tifa didakwa atas tuduhan penyebaran konten fitnah ijazah palsu Jokowi di media sosial.

Jaksa penuntut umum menjelaskan polemik bermula sejak tahun lalu menyusul akumulasi unggahan digital yang dinilai menyerang kehormatan mantan kepala negara.

Menyikapi hal itu, Jokowi menginstruksikan tim penasihat hukumnya untuk mengumpulkan seluruh bukti digital yang dianggap mendegradasi martabat dirinya.

Perwakilan hukum mantan presiden sempat menggelar jumpa pers resmi guna menyangkal seluruh rumor miring yang beredar luas di tengah publik.

Otoritas akademis Universitas Gadjah Mada bahkan turut mengeluarkan pernyataan tertulis demi memverifikasi status kelulusan mantan mahasiswanya itu.

Meski demikian, jaksa mendeteksi adanya 28 unggahan baru yang kembali menyudutkan posisi mantan kepala negara pada tanggal 22 April 2025.

Tindakan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik, sehingga terdakwa dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung