Berita, Hukum

Ditodong Pistol Dan Dipaksa Lepas Hijab Oleh Hercules Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar Sebut Ini Mengerikan

Repelita.net

24 May 2026 18:49 WIB • 975 view

Ditodong Pistol Dan Dipaksa Lepas Hijab Oleh Hercules Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar Sebut Ini Mengerikan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan kekerasan fisik dan verbal yang menimpa seorang perempuan muda di sekretariat organisasi kemasyarakatan kini memasuki babak baru.

Tim penasihat hukum korban membeberkan runtutan tindakan intimidasi ekstrem yang melibatkan penggunaan senjata api serta pemaksaan atribut keagamaan secara sepihak.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum progresif sengaja diambil demi memulihkan hak kemerdekaan serta martabat anak dari sastrawan nasional yang hancur akibat insiden penyekapan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi, peristiwa mencekam ini bermula ketika korban bernama Ilma Sani Fitriana dibawa secara paksa menuju markas GRIB Jaya di kawasan Kedoya.

Di dalam ruangan tertutup tersebut, korban dihadapkan pada ancaman nyata yang menyerang kondisi mental serta kehormatannya sebagai seorang Muslimah secara brutal.

"Klien kami diintimidasi, dipersekusi dipaksa dibawa ke Kantor Grib Jaya di Kedoya Jakbar. Kemudian dihina dengan mengatakan lepas saja hijab kamu, lalu di situ ditodong senjata dan penekanan psikologis dengan ditembakan senjata ke bawah di hadapan klien kami,” beber Gurun krpada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Gurun Arisastra menilai bahwa rangkaian tindakan premanisme tersebut telah mencederai supremasi hukum dan merusak tatanan sosial kemasyarakatan di tanah air.

Dirinya mengajak seluruh elemen bangsa untuk berani bersuara dan mengawal tuntas kasus ini agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kesewenang-wenangan.

"Ini mengerikan, sangat mengerikan, klien kami telah rusak psikologis dan harkat martabatnya sebagai perempuan, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia mari bersama-sama mendukung langkah kami sebagai bentuk keadilan dan ketertiban sosial, kita harus melawan premanisme,” tegasnya.

Demi menegakkan keadilan, pihak advokat telah melayangkan berkas laporan resmi terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum ormas tersebut, Hercules Rosario Marshall, ke pihak berwajib.

Aduan hukum itu diserahkan pada Jumat, 22 Mei 2026, dan saat ini aparat kepolisian di markas Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung