Berita, Nasional

Dicecar Saldi Isra KPU Mengaku Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan

Repelita.net

26 September 2026 21:42 WIB • 32 view

Dicecar Saldi Isra KPU Mengaku Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Fakta mengejutkan mengenai proses pendaftaran pemilihan presiden akhirnya terkuak dalam persidangan perselisihan hasil pemilu yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Lembaga penyelenggara pemilu tingkat nasional secara terbuka mengakui kelalaian dalam meneliti berkas kelengkapan syarat pencalonan dari salah satu kandidat.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim terkait pemeriksaan berkas pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui siaran video yang diunggah oleh kanal YouTube KPU RI, terungkap bahwa tidak ada penelusuran dokumen secara faktual ke instansi pemerintah yang membidangi sektor pendidikan.

"apakah KPU juga datang ke Dignas tolong dijawab langsung tidak tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan bukan tidak datang ya karena juga tidak ada laporan dan bukan ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak tidak datang kalau soal persyaratan orang KPU daerah aja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi tapi ini KPU tidak datang ya tidak datang ya tolong dicatat ini apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi tidak juga datang ke ee Diknas kami karena tidak ada apa tidak ada informasi sama sekali ya tidak datang Yang Mulia izin pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera yang tidak membolehkan siapa kpu kpu ya iya saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim katanya diperbolehkan tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan baik terima kasih Yang Mulia," jelas Mochammad Afifuddin dalam persidangan resmi pada Rabu malam, 23 September 2026.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, langsung mempertanyakan instrumen pembuktian yang dipakai oleh para komisioner dalam meloloskan berkas administratif tersebut.

Lembaga pengawas pemilu ketatanegaraan pun dinilai mengalami keterbatasan akses lantaran adanya pembatasan penggunaan alat komunikasi visual selama jalannya proses penelitian.

Publik kini menanti ketegasan dari majelis hakim dalam menilai dampak hukum dari pengabaian asas verifikasi faktual ini terhadap keabsahan status kepemimpinan nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung