Repelita Jakarta - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap rencana pengadilan kasusnya yang akan disidangkan di Peradilan Militer.
Pernyataan tegas tersebut diungkapkan oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat membacakan surat Andrie dalam sebuah persidangan di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Surat itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan konstitusionalitas sistem Peradilan Militer di Indonesia.
Melalui suratnya, Andrie menegaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan yang menimpa dirinya harus diusut secara tuntas dan jujur.
Menurut pandangannya, negara semestinya bertanggung jawab penuh dan memberikan jaminan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum,” kata Dimas saat membacakan isi surat Andrie Yunus di ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 28 April 2026.
Selain menuntut peradilan umum, Andrie juga secara eksplisit menyampaikan mosi tidak percaya apabila kasusnya tetap dipaksakan untuk diadili di lingkungan Peradilan Militer.
Apalagi, tegas Andrie dalam suratnya, sistem Peradilan Militer dinilai memiliki banyak kelemahan dan bias terhadap kepentingan institusi militer itu sendiri.
Ia mengingatkan bahwa pelaku yang merupakan oknum militer harus diadili di pengadilan yang sama seperti warga sipil pada umumnya.
Andrie menilai bahwa perlakuan khusus melalui peradilan militer hanya akan mencederai rasa keadilan para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil langkah tegas untuk mengabulkan permohonan uji materi terkait Peradilan Militer.
Jika tidak ada perubahan mendasar, Andrie khawatir kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat militer akan terus berulang tanpa penyelesaian yang adil.
Surat yang dibacakan di hadapan majelis hakim konstitusi itu langsung memicu perhatian publik dan para pegiat hak asasi manusia.
Ini bukan kali pertama Andrie Yunus menjadi korban kekerasan, mengingat ia sudah beberapa kali mendapatkan ancaman sejak aktif memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
KontraS sendiri dikenal sebagai lembaga yang konsisten mendampingi para korban kekerasan dan penghilangan paksa di Indonesia.
Para aktivis yang hadir dalam sidang tersebut memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan Andrie yang dinilai sangat berani.
Mereka menilai bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki sistem peradilan yang tidak diskriminatif terhadap siapapun, baik sipil maupun militer.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok