Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang mendera pakar telematika Roy Suryo terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo memicu atensi luas dari kalangan akademisi.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana melontarkan kritikan tajam terhadap proses penanganan perkara tersebut yang dinilai sarat nuansa kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu lantas membandingkan sistem keterbukaan informasi di negara demokrasi maju seperti Australia dan Amerika Serikat.
Pejabat publik di negara tersebut diyakini akan langsung menunjukkan dokumen asli untuk meredam polemik tanpa harus memperpanjang masalah.
Denny Indrayana sangat menyayangkan langkah mantan Presiden Joko Widodo yang sejak awal tidak segera memperlihatkan bukti fisik ijazah kepada masyarakat.
Ketiadaan langkah transparansi itu membuat pusaran perkara hukum berubah menjadi berkepanjangan serta kental muatan politis.
Dirinya kemudian membedah tiga modus operasi kekuasaan yang kerap dijalankan untuk membungkam kelompok kritis di era reformasi.
Strategi pertama melibatkan upaya melemahkan integritas pengkritik melalui iming-iming materi berupa tumpukan dolar ataupun batangan emas.
Apabila sasaran tidak bisa dibeli maka penguasa bakal menempuh jalur rekayasa hukum menggunakan pasal karet Undang-Undang ITE.
Metode ketiga yang dinilai paling keji adalah menghabisi fisik pejuang keadilan seperti berkaca pada tragedi penyerangan Novel Baswedan.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didesak agar segera membersihkan institusi penegak hukum dari cengkeraman mafia peradilan.
Langkah preventif itu wajib diambil supaya instrumen undang-undang tidak lagi disalahgunakan demi memuaskan ambisi politik sepihak.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok