Repelita [Jakarta] - Denny Indrayana memberikan tanggapan terbuka mengenai isu lama perkara payment gateway yang terus diungkit oleh para Buzzer dan Termul di media sosial.
Langkah ini diambil lantaran tuduhan berulang tersebut dinilai merusak reputasi serta menghambat perjuangan advokasi publik yang sedang dijalankannya.
ADVERTISEMENT
Melalui unggahan di akun Threads @dennyindrayana99, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menyampaikan pernyataan resminya.
"Sebenarnya saya malas menanggapi serangan para Termul dan Buzzer, soal kasus payment gateway yang terus diulang-ulang. Setiap saya bersikap kritis, kasus lama itu diungkit dan dijadikan alat serang. Membuktikan bahwa mereka tidak punya cara lain membantah argumen saya."
"Tetapi, karena serangan mereka bisa merusak reputasi dan kehormatan saya, serta lebih penting mengurangi nilai advokasi publik yang saya perjuangkan, berikut saya lampirkan sekaligus dua SKCK per tanggal 13 Maret dan 21 Agustus 2026, yang keduanya menegaskan saya TIDAK MEMPUNYAI CATATAN ATAU KETERLIBATAN DALAM KEGIATAN KRIMINAL APAPUN. Sekaligus ini sebagai peringatan kepada siapapun yang masih saja menyebarkan informasi saya berkasus, dapat berhadapan dengan konsekwensi hukum yang serius."
"Kasus saya adalah kriminalisasi, karena menolak pencalonan Budi Gunawan selaku Kapolri oleh Presiden Jokowi pada awal 2015. Saya, bersama-sama dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan ketiganya dari KPK, ditersangkakan. Salam Integritas!"
Unggahan tersebut langsung memicu pelbagai reaksi serta tanggapan dari para pengguna media sosial.
Pengguna akun @espressostrong1 menyampaikan tanggapannya di kolom komentar.
"masih tersangka kasus korupsi kan,,, kasus hoax putusan mk juga belum kelar, sakti juga tukang ojol di aust."
Tanggapan lain juga datang dari akun @yanidryn yang membela pandangan tersebut.
"Terlalu halus bilang mrk tdk punya cara lain membantah argumen Pak Denny, termul memang dongo !!!!"
Dukungan serupa disampaikan oleh akun @edhiehdarwis terkait langkah pembuktian tersebut.
"Benar Prof ...aku setuju dgn cara ini....mohon ijin Prof, aku gunakan meng counter serangan para penjilat2 Mulyono dgn memposting foto ini??🙏"
Sementara itu akun @treasureofwonders turut mengutarakan pandangannya mengenai pola kasus tersebut.
"Modus operandi si mulyonokorup kan memang gitu..nurut atau penjara 😁😁 Contoh paling nyata si airlangga hartarto 😁😁"
Komentar senada disampaikan pula oleh akun @sthockholm_ dalam menanggapi situasi tersebut.
"wah ini sih terbilang masih fresh mana dibahas dimana-mana kan, kalo tidak serahkan jabatan bisa 'disingkirkan' 😁" (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads