Repelita [Jakarta] - Inisiatif sayembara terbuka berhadiah uang tunai yang diinisiasi oleh pakar hukum Denny Indrayana memicu reaksi keras.
Kegiatan itu diselenggarakan guna mendapatkan dokumen ijazah tingkat sekolah menengah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Mantan Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto melancarkan kritik tajam melalui media sosial pribadinya terkait sumber dana sayembara.
Melalui akun X kangdede78, ia mempertanyakan asal-usul modal uang tunai yang dijanjikan dalam tantangan tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026.
"Yang dipake buat sayembara ini duit dari hasil KORUPSI Payment Gateway 2015, Bro @dennyindrayana?? Atau dari bohir “berbadan besar” yang ngasih?" tulis Dede di akun X.
Kritik tersebut semakin tajam tatkala ia mengungkit kembali status hukum masa lalu sang akademisi yang belum tuntas.
"Tersangka korupsi kerugian negara Rp32 M, kasusnya 11 tahun mangkrak, masih bebas keluyuran," ujarnya.
Pihaknya menilai tindakan melontarkan kritik moral terasa kontradiktif jika disandingkan dengan latar belakang hukum pribadi.
"Tapi paling jago ceramah integritas & nyinyirin Wapres Gibran. Orang yg statusnya KOTOR malah sok suci. Ironis level dewa," lanjutnya.
"Urus dulu kasusmu, baru buka mulut," tutup Dede.
Sebelumnya, polemik bermula saat Denny Indrayana mengumumkan perlombaan berhadiah besar demi menemukan berkas kelulusan sang pejabat.
Nominal ratusan juta rupiah dijanjikan bagi pihak mana saja yang sanggup membuktikan dokumen yang dipersoalkan.
“Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah sekolah menengah pertama/sederajat mas wapres, akan saya berikan hadiah Rp100 juta. Tadinya mau Rp1 miliar, tapi istri saya bilang, ‘aduh, kebanyakan.’ Maklum kita tidak punya brangkas dengan emas dan dolar,” kata Denny.
Tindakan itu merupakan rangkaian tekanan agar sang wakil kepala negara meletakkan jabatannya apabila dokumen gagal dibuktikan.
Kasus hukum dugaan korupsi yang disinggung sendiri bermula ketika sang tokoh menjabat sebagai wakil menteri pada masa lalu.
Dugaan korupsi proyek sistem pelayanan paspor elektronik tersebut ditangani kepolisian sejak tahun dua ribu lima belas silam.
Hingga kini, proses penyidikan perkara korupsi pengadaan layanan publik tersebut dilaporkan masih belum berlanjut ke tahap persidangan.
Ketegangan antar-tokoh publik ini kian memperkeruh polemik transparansi dokumen kelulusan pejabat tinggi negara yang terus bergulir. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok