Berita, Nasional

Deddy Sitorus Buka Peluang DPR Gunakan Hak Angket Selidiki Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Repelita.net

07 October 2026 16:35 WIB • 85 view

Deddy Sitorus Buka Peluang DPR Gunakan Hak Angket Selidiki Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi II DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait berkas administrasi syarat kelulusan menguak persoalan yang sangat serius bagi kelayakan kedudukan wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota legislatif pusat guna menyoroti absennya dokumen formal dalam pencalonan sang pejabat negara.

ADVERTISEMENT

Tanggapan krusial mengenai dampak lanjutan dari pembacaan amar putusan tersebut diutarakan kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 10 Oktober 2026.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyatakan bahwa ada poin hukum mendasar yang wajib digarisbawahi oleh publik.

Ia membeberkan pandangan kritisnya mengenai implikasi formil pendaftaran calon wakil presiden pada kontestasi politik lalu.

Narasumber menegaskan, “Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kepada media.

Menurut argumennya, kelolosan posisi jabatan tinggi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dasar negara.

Indikasi mengenai adanya perbuatan yang menyimpang dari konstitusi pun turut dipaparkan oleh legislator partai berlambang banteng ini.

Ia menyatakan, “Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” dengan lugas.

Pihaknya menambahkan bahwa parlemen kini memiliki ruang konstitusional yang sah untuk meneliti kembali kejanggalan dalam berkas pendaftaran tersebut.

Ia menandaskan, “Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan/atau Angket,” secara terbuka.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 telah membacakan hasil akhir perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Meskipun otoritas yudisial tidak menerima gugatan dari Denny Indrayana lantaran masalah legal standing, namun fakta tiadanya ijazah SLTA itu kini resmi menjadi catatan negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung