Berita, Nasional

Dasco Tegaskan DPR Hormati Putusan MK soal Sengketa Dokumen Pendaftaran Wakil Presiden

Repelita.net

07 October 2026 17:53 WIB • 93 view

Dasco Tegaskan DPR Hormati Putusan MK soal Sengketa Dokumen Pendaftaran Wakil Presiden
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Respons resmi mengenai hasil sidang sengketa berkas administrasi syarat kelulusan di lembaga peradilan tertinggi kini mulai disampaikan oleh pimpinan parlemen.

Tanggapan tersebut muncul setelah munculnya berbagai sorotan publik terkait poin pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

Keterangan dari perwakilan legislatif pusat tersebut disampaikan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum membedah dokumen amar keputusan perkara tersebut secara menyeluruh.

Pihaknya mengaku baru sebatas mendengar kabar mengenai hasil akhir pembacaan keputusan yang telah diputuskan oleh otoritas kehakiman nasional.

Narasumber menegaskan, “Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” kepada wartawan.

Meskipun demikian, jajaran pimpinan dewan menegaskan komitmen institusinya untuk tetap patuh terhadap legalitas hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga yudikatif.

Sikap kelembagaan parlemen dalam menyikapi hasil sengketa proses pemilihan tersebut kembali ditegaskan oleh legislator dari partai berlambang Garuda ini.

Ia menuturkan, “Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” secara terbuka.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara terkait keabsahan dokumen pendaftaran wakil presiden yang diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya itu dinyatakan tidak diterima karena masalah kedudukan hukum pemohon.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung