Repelita Jakarta - BPJS Kesehatan selama ini menjadi andalan utama masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang relatif terjangkau, namun faktanya tidak semua penyakit maupun tindakan medis masuk dalam cakupan tanggungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penting diketahui oleh seluruh peserta BPJS bahwa terdapat setidaknya 21 jenis kondisi kesehatan dan layanan medis yang secara eksplisit dikecualikan dari penjaminan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pembatasan ini sengaja dibuat oleh pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari iuran peserta dapat difokuskan pada layanan kesehatan yang bersifat medis esensial dan benar-benar sesuai indikasi.
Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026 berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku saat ini.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB) tidak masuk dalam cakupan karena penanganannya biasanya menggunakan anggaran khusus dari APBN atau APBD.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik untuk mempercantik penampilan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Perawatan ortodonti atau perataan gigi seperti pemasangan behel atau kawat gigi juga dikecualikan dari jaminan kecuali ada indikasi medis yang mendesak.
4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual tidak ditanggung karena menjadi tanggung jawab pihak penegak hukum.
5. Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri juga dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan.
6. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang termasuk rehabilitasi tidak masuk dalam cakupan tanggungan.
7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan yang bertujuan untuk memiliki keturunan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
8. Cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah seperti perkelahian atau tawuran tidak ditanggung biaya pengobatannya.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak masuk dalam cakupan karena BPJS hanya berlaku di wilayah Indonesia.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen tidak ditanggung demi menjaga keamanan pasien dan efektivitas penggunaan dana.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga dikecualikan dari jaminan.
12. Alat kontrasepsi seperti IUD, pil KB, atau implan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan meskipun pelayanan KB masih bisa diakses secara gratis di fasilitas kesehatan.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga seperti obat-obatan ringan, termometer, atau plester luka tidak masuk dalam cakupan tanggungan.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis dapat ditolak klaimnya.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung kecuali dalam kondisi darurat yang memaksa.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib seperti Jasa Raharja tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri memiliki sistem pembiayaan tersendiri di luar BPJS Kesehatan.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak menjadi tanggungan program JKN.
20. Layanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain tidak akan dibayar dua kali oleh BPJS Kesehatan.
21. Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan juga dikecualikan.
Selain daftar 21 penyakit di atas, terdapat pula beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti operasi plastik estetika yang murni untuk mempercantik penampilan.
Operasi LASIK untuk koreksi mata juga tidak ditanggung karena dianggap bukan merupakan kondisi medis darurat yang mengancam jiwa.
Sementara itu, operasi caesar tetap ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan apabila dilakukan atas indikasi medis yang jelas seperti adanya risiko pada ibu maupun janin.
Agar operasi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib memastikan mendapatkan rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tindakan tersebut dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Kebijakan pembatasan ini penting diketahui oleh seluruh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan layanan kesehatan dan klaim dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah pun mengimbau seluruh peserta untuk lebih proaktif memahami aturan serta memanfaatkan program JKN secara bijak demi keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional ke depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok