Berita, Nasional

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Duga Saksi Sidang Pemerasan Dapat Intervensi Pihak Lain

Repelita.net

14 September 2026 22:45 WIB • 342 view

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Duga Saksi Sidang Pemerasan Dapat Intervensi Pihak Lain
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo meyakini kesaksian sejumlah pihak di persidangan kasus dugaan pemerasan tidak objektif.

Ia menilai keterangan saksi pertama hingga kelima penuh keraguan serta tidak langsung menjawab substansi perkara.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul jalannya persidangan perkara hukum yang kini sedang menjerat dirinya di hadapan majelis hakim.

“Banyak hal-hal yang disampaikan dengan tidak… kurang objektif. Dia merasa tertekan, menyampaikannya dengan tidak lugas, harus berbelit-belit,” ungkap Gatut dalam video yang tersebar di media sosial pada hari Senin, 14 September 2026.

Situasi tersebut memicu kecurigaan terdakwa mengenai adanya tekanan pihak lain yang membatasi kebebasan para saksi.

Meskipun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pihak yang diduga memberikan pengaruh tersebut.

“Saya menduga itu ada intervensi dari pihak-pihak… saya tidak tahu yang dimaksud siapa… mempengaruhi itu,” tambahnya dalam rekaman yang sama.

Salah satu contoh yang disorot adalah kesaksian pejabat BKPSDM Tulungagung Suroto terkait surat pernyataan pengunduran diri.

Dokumen tanpa tanggal tersebut sebelumnya dibahas dalam sidang hari Jumat, 11 September 2026, guna mendalami dugaan penekanan ASN.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, surat pengunduran diri itu diduga sengaja dipakai sebagai alat kendali untuk memeras para pejabat daerah.

Gatut bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal Riski didakwa meraup total uang sekitar enam koma satu miliar rupiah dari praktik lancung tersebut.

Rincian dakwaan menyebutkan penerimaan hasil pemerasan mencapai tiga miliar dua ratus empat puluh juta rupiah lebih.

Sementara dana yang dikategorikan sebagai gratifikasi tercatat sebesar dua miliar sembilan ratus tujuh juta rupiah.

Peran Dwi Yoga dalam lingkaran kasus ini disebut bertindak sebagai perantara lapangan untuk memenuhi permintaan sang bupati.

Jaksa penuntut umum membeberkan modus operandi pengumpulan surat kosong yang dilakukan dalam dua gelombang pelantikan pejabat pada tahun 2025.

Langkah pembelaan terus disiapkan oleh pihak terdakwa guna menepis seluruh tuduhan hukum yang dialamatkan kepada mereka di pengadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung