Repelita [Jakarta] - Langkah Roy Suryo yang gencar mengajukan praperadilan dalam pusaran kasus dugaan ijazah palsu dinilai memiliki kaitan erat dengan peta politik kontestasi Pemilihan Presiden 2029.
Wartawan senior Edy Mulyadi melalui saluran YouTube pribadinya pada 10 Agustus 2026 menyoroti dugaan motif kekuasaan di balik pendorongan status penahanan terhadap mantan Menpora tersebut.
ADVERTISEMENT
Edy menilai perkara hukum yang membelit Roy bukan semata persoalan keabsahan dokumen akademik Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo.
Ada kekhawatiran dari pihak Jokowi bahwa Roy bakal terus membongkar rekam jejak digital akun Fufu Fafa yang menyudutkan Gibran Rakabuming Raka jika dibiarkan bebas hingga 2029.
Langkah memenjarakan Roy dipandang sebagai upaya melumpuhkan vokalitasnya demi mengamankan karir politik Gibran menuju pencalonan presiden mendatang.
"Roy punya banyak borok bisul nanah dari Gibran Raka Boming Raka gibran Fufu Fafa," ujar Edy.
Analisis tersebut menjadi dasar pertimbangan Roy bersama tim hukumnya untuk ngotot mengajukan praperadilan demi menghindari penahanan badan.
Pihak Roy tercatat telah empat kali melayangkan gugatan praperadilan guna menguji aspek formalitas penyidikan hingga penetapan status tersangka.
Perjuangan menghindari sel tahanan dinilai wajar sebab berada di dalam penjara akan membatasi daya kritis seseorang terhadap kekuasaan.
Edy pun teringat pesan dari almarhum Rizal Ramli saat ia sendiri pernah terjerat kasus hukum beberapa tahun silam.
"Kamu jangan sok jadi pahlawan," kenang Edy menirukan gertakan Rizal Ramli kala itu.
"Kamu tuh lebih baik di luar Edi kalau kamu di luar kamu bisa nulis kamu bisa ceramah kamu bisa podcast," lanjutnya mengutip nasehat sang tokoh senior.
Edy juga mengungkap pengakuan mengejutkan dari majelis hakim yang dahulu mengadili perkaranya terkait adanya tekanan eksternal dalam menentukan vonis.
"Maaf Pak Edi saya mohon maaf saya kemarin tidak bisa membebaskan Pak Edi saya ditekan saya diancam diintimidasi bahkan segala macam tapi saya katakan pada para pada pimpinan bahkan saya dipanggil juga ke Kanwil saya katakan ini orang enggak bersalah enggak bisa kita hukum tapi karena harus dihukum ya saya jatuhkan vonis Pak ID eh sesuai dengan masa tahanan," ucap hakim sebagaimana ditirukan Edy.
Potensi pengondisian peradilan serupa dikhawatirkan dapat terjadi pada kasus Roy Suryo apabila perkara pokoknya mulai digulirkan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok