Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi setelah pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Keputusan pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Surat keputusan itu dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, sebelum proses pengambilan sumpah dimulai.
“Demi Allah bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek saat mengucapkan sumpah jabatan.
Liliek resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang pensiun sebagai Hakim MK per April 2026.
Anwar Usman merupakan Hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA), sementara Liliek sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelumnya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman turut angkat bicara mengenai sosok penggantinya di lembaga tersebut.
Anwar menyampaikan harapan agar pejabat baru dapat membawa kebaikan bagi lembaga dan negara ke depan.
“Ya mudah-mudahan membawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk negara tentunya, bangsa dan negara,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa tantangan utama Mahkamah Konstitusi ke depan tetap berfokus pada pelaksanaan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
“Enggak ada (isu khusus). Ya menyelesaikan perkara-perkara yang terkait amanat konstitusi saja. Pasal 24C kan sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan undang-undang,” ujarnya.
Dia merinci bahwa kewenangan tersebut mencakup pengujian undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum.
“Kan sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan undang-undang. Kemudian, selanjutnya mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antara lembaga negara. Kemudian, ketiga pembubaran parpol, keempat penyelesaian perkara hasil pemilu,” tandas Anwar.
Dalam acara pelantikan ini turut hadir sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menkopolkam Djamari Chaniago, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, serta Kepala BIN Herindra.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok