Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] KKP Hentikan Sementara Pembangunan Resor WNA China di Pulau Maratua

Repelita.net

11 April 2026 12:25 WIB • 1,098 view

[BREAKING NEWS] KKP Hentikan Sementara Pembangunan Resor WNA China di Pulau Maratua
Foto: Istimewa

Repelita Maratua - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pembangunan resor milik warga negara asing (WNA) asal China di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penghentian ini karena PT Storm Diving Resort (SDR) melanggar aturan dengan mendirikan usaha di atas perairan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

ADVERTISEMENT

"Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut," katanya di Pulau Maratua pada Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pulau Maratua merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi yang memiliki nilai strategis.

"Resor itu merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) dari China, namun tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL," ujarnya.

Hingga saat ini, terdapat 16 resor di Maratua dan semuanya telah memenuhi persyaratan perizinan, kecuali milik PT SDR.

Dirjen menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh resor ini merupakan tindakan ilegal yang akan dikenakan sanksi tegas oleh pemerintah.

"Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita kibarkan untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, upaya penegakan hukum ini juga didukung oleh masyarakat melalui kelompok pengawas lingkungan setempat yang aktif memberikan informasi.

"Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan bahwa negara hadir di sini. Terima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas atas informasi yang diberikan terkait pelanggaran ini," katanya.

Dirjen PSDKP mendesak PT SDR untuk segera menyelesaikan seluruh perizinan yang dibutuhkan agar kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai hukum.

Jika tidak, PSDKP tak segan-segan mengambil langkah pembongkaran terhadap fasilitas yang dibangun secara ilegal tersebut.

"Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian penuh. Artinya, semua kegiatan usaha di lokasi itu harus berhenti total. Hal seperti ini sudah sering kami tangani, seharusnya pengusaha tahu bahwa membangun usaha membutuhkan serangkaian proses perizinan," katanya.

Manajer PT SDR, Toni, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kegiatan di resor tersebut sejak tahun lalu tanpa kelengkapan dokumen yang memadai.

Setelah dilakukan pemasangan papan pengumuman penghentian sementara, petugas lalu memasang tiang kayu dan papan pengumuman serta menaikkan bendera merah putih di lokasi tersebut sebagai simbol kedaulatan negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung