Berita, Nasional

Bos Tambang Bauksit Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Permainan IUP dan Ekspor Ilegal PT QSS

Repelita.net

24 May 2026 11:32 WIB • 962 view

Bos Tambang Bauksit Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Permainan IUP dan Ekspor Ilegal PT QSS
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara resmi menaikkan status hukum pemilik manfaat dari PT Quality Sukses Sejahtera Sudianto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penataan izin usaha pertambangan sepanjang kurun waktu tahun 2017 hingga 2025.

Langkah hukum penetapan status tersangka terhadap pengusaha tersebut diumumkan secara terbuka setelah aparat penegak hukum menemukan kecukupan alat bukti terkait penyalahgunaan wewenang operasional komersial tambang.

ADVERTISEMENT

“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 21 Mei 2026.

Mengenai kronologi perkara korporasi tersebut pihak Kejaksaan Agung mendeteksi adanya aktivitas pengerukan komoditas mineral mentah jenis bauksit yang dilakukan di luar koordinat peta wilayah yang telah ditentukan dalam dokumen resmi perizinan negara.

Guna memuluskan praktik lancung yang berlangsung selama kurang lebih delapan tahun tersebut manajemen korporasi swasta itu diduga kuat menjalin mufakat jahat dengan oknum birokrat pemerintahan.

“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” jelas Syarief menyinggung keterlibatan aparat negara.

Hingga saat ini total nilai kerugian finansial yang diderita oleh kas negara masih dalam proses pengaditan dan perhitungan mendalam oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sementara itu demi kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut tersangka Sudianto langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama selama dua puluh hari ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung