Berita, Hukum

Bos Sritex Menangis di Persidangan, Minta Dibebaskan dari Tuntutan 16 Tahun

Repelita.net

28 April 2026 22:12 WIB • 1,032 view

Bos Sritex Menangis di Persidangan, Minta Dibebaskan dari Tuntutan 16 Tahun
Foto: Istimewa

Repelita Semarang - Air mata tak terbendung membasahi wajah Iwan Setiawan Lukminto, pucuk pimpinan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 27 April 2026.

Mantan Komisaris Utama perusahaan tekstit raksasa itu dengan suara terbata-bata memohon agar majelis hakim berkenan membebaskannya dari tuntutan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan.

ADVERTISEMENT

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon agar majelis menjatuhkan keputusan yang mencerminkan kebenaran. Menyatakan kami terdakwa tidak bersalah dan memulihkan harkat serta martabat kami,” ujaran Iwan di hadapan majelis hakim.

Ia dengan tegas menolak seluruh butir dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Dalam suasana sidang yang mengharukan, Iwan mengungkapkan kerinduannya yang begitu besar untuk bisa kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga tercinta.

“Izinkan saya pulang bukan sebagai terdakwa tetapi sebagai manusia yang telah mendapatkan keadilannya. Saya tetap berbakti kepada bangsa dan negara Indonesia. Saya mencintai Indonesia,” ucapnya sambil sesekali menyeka air mata yang terus mengalir.

Dalam pokok pembelaannya, Iwan menyoroti secara tajam lemahnya dasar dakwaan jaksa yang mengandalkan keterangan ahli tentang adanya kerugian negara.

Menurutnya, analisis yang disampaikan oleh ahli penuntut umum sangat rapuh, baik dari sisi metodologi maupun dalam proses penarikan kesimpulan akhir.

Ia menegaskan bahwa kesalahan dalam membaca fakta-fakta ekonomi di perkara yang kompleks seperti ini dapat berakibat fatal pada kesalahan penegakan hukum.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah soal pemberian label kredit macet atau non-performing loan (NPL) sebagai tindak pidana korupsi.

“Tidak ada norma hukum yang menyatakan kredit macet otomatis korupsi,” tegasnya di hadapan majelis.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan modern, kredit macet merupakan risiko bisnis yang wajar dan telah diantisipasi oleh regulator sejak awal.

Ia juga menyoroti faktor pandemi COVID-19 yang menurutnya menjadi pemicu utama kesulitan bisnis namun diabaikan begitu saja dalam analisis jaksa.

Padahal, krisis global tersebut telah memukul keras seluruh sektor industri, tak terkecuali industri tekstil yang menjadi tulang punggung perusahaannya.

Lebih lanjut, Iwan mengklaim telah menunjukkan itikad baik sebagai debitur dengan melakukan pelunasan sejumlah fasilitas kredit di beberapa bank.

Ia juga membantah tudingan tentang penggunaan laporan keuangan palsu atau pembuatan invoice fiktif untuk mengelabui perbankan.

Menurutnya, seluruh proses penyusunan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh tim profesional yang berkompeten.

“Saya tidak pernah melihat detail teknis, apalagi menyusun laporan itu sendiri,” katanya membela diri.

Di akhir pembelaan, Iwan turut menyoroti kontribusi perusahaannya terhadap negara dalam bentuk pembayaran pajak yang tetap berjalan meskipun tekanan pandemi sangat berat.

Sepanjang tahun 2019 hingga 2022, perusahaan disebut masih mampu membayar pajak hingga total Rp3,1 triliun.

Ia kembali menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan kegagalan bisnis akibat krisis global, bukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Iwan dengan pidana penjara 16 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Iwan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp677,43 miliar.

Tuntutan serupa juga ditujukan kepada adik kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto, meskipun sidang pembelaan untuk adiknya belum digelar hingga saat ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung