Repelita [Jakarta] - Berkas perkara hukum yang menjerat figur publik penggiat media sosial terkait tudingan dokumen ijazah mantan kepala negara resmi diserahkan kembali kepada lembaga peradilan tingkat pertama.
Proses penyerahan dokumen penuntutan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat humas instansi peradilan wilayah Jakarta Timur kepada awak media.
ADVERTISEMENT
"Benar. Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," ujar Immanuel pada Rabu (29/7/2026).
Agenda persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ulang dijadwalkan bergulir pada awal bulan depan di bawah pimpinan majelis hakim yang ditunjuk.
Pemeriksaan substansi perkara akan diulang dari titik nol menyusul perubahan nomor registrasi berkas acara pengadilan yang baru.
"Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. Nomor perkara yang baru Nomor: 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim," terangnya.
Langkah hukum lanjutan ini ditempuh setelah majelis hakim sebelumnya sempat mengabulkan nota keberatan kubu terdakwa yang menyatakan dakwaan awal batal demi hukum.
Pihak kepolisian selaku penyidik menegaskan sikap patuh terhadap seluruh proses peradilan yang sedang berjalan tanpa menghentikan substansi penegakan hukum.
"Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena JPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Iman Imanuddin pada Minggu (26/7/2026).(*).
Editor: 91224 R-ID Elok