Repelita Jakarta - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyampaikan pandangan yang berbeda dari pihak Danantara terkait kedudukan pengelola koperasi.
Pimpinan perusahaan tersebut memastikan bahwa posisi manajer Koperasi Desa Merah Putih berkedudukan resmi sebagai pegawai badan usaha milik negara di bawah naungan Agrinas.
ADVERTISEMENT
Para pengelola tersebut akan diikat melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan durasi penugasan selama dua tahun masa kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Joao Angelo De Sousa Mota kepada para awak media di ibu kota pada hari Rabu.
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT selama 2 tahun," kata Joao kepada wartawan, di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (23/9).
Setelah kurun waktu ikatan kerja dua tahun tersebut rampung, pihak manajemen perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan kebutuhan organisasi.
Apabila tenaga kerja bersangkutan masih dibutuhkan oleh perusahaan, kontrak penugasan dapat diperpanjang untuk kegiatan operasional lainnya di luar pengelolaan koperasi.
"Tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun," ujarnya.
Kendati demikian, pihak pimpinan tertinggi perusahaan belum dapat merinci besaran penghasilan bulanan yang akan diterima oleh para pengelola koperasi tersebut.
Terkait besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih, Joao belum dapat menyampaikannya lebih lanjut.
"itu nanti dilihat di SK-nya aja," pungkasnya.
Sebelum adanya ketegasan dari pihak Agrinas, perbedaan pandangan sempat mencuat ke ruang publik terkait status kepegawaian para pengelola koperasi desa tersebut.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Muhammad Qodari, sempat menyatakan pada Senin lalu bahwa para pengelola berstatus sebagai pegawai badan usaha milik negara.
Pejabat komunikasi pemerintah itu menegaskan bahwa para pengelola bukan merupakan aparatur sipil negara dengan masa ikatan kerja kontrak selama dua tahun penguatan awal.
Namun, situasi berbeda disampaikan oleh Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, pada hari Rabu.
Petinggi badan pengelola investasi tersebut menyatakan bahwa status para pengelola koperasi tidak termasuk sebagai pegawai badan usaha milik negara.
Selama masa penugasan berlangsung dalam rentang waktu dua tahun, para pengelola tersebut berada di bawah pembinaan langsung dari Agrinas Pangan Nusantara (*)
Editor: 91224 R-ID Elok