Berita, Nasional

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

Repelita.net

24 May 2026 22:31 WIB • 1,706 view

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Desakan kuat datang dari Direktur Centre For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, yang meminta pihak Kejaksaan Agung agar segera melakukan pengusutan tuntas terhadap dugaan penyimpangan dana dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Tuntutan tersebut dilayangkan menyusul kekhawatiran terkait besarnya serapan anggaran negara yang telah digelontorkan namun dianggap belum mampu mewujudkan target pemindahan pusat pemerintahan.

ADVERTISEMENT

"Tidak jadi IKN jadi Ibukota negara, berarti proyek raksasa yang gagal total. Ini artinya, proyek IKN harus diusut satu persatu oleh Kejaksaan Agung," ujar Uchok kepada Harian Terbit di Jakarta, dikutip Rabu, 20 Mei 2026.

Uchok menilai bahwa kegagalan tersebut bukan disebabkan oleh persoalan kebijakan semata, melainkan sudah mengarah pada praktik korupsi yang harus dibongkar secara gamblang oleh aparat penegak hukum.

"Ini (IKN) sudah masuk proyek korupsi yang harus diusut secara terang benderang. Sudah tahu, itu lahan IKN tidak cocok untuk Ibu Kota Negara, malahan dipaksakan," tegas Uchok.

Catatan anggaran menunjukkan bahwa dari tahun 2022 hingga 2024, realisasi pemakaian kas negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar, hunian aparatur sipil negara, serta kompleks perkantoran kementerian telah mencapai total Rp75,8 triliun.

Pencairan dana terbesar dalam kurun waktu tersebut terjadi pada tahun 2024 dengan nominal realisasi mencapai Rp43,4 triliun.

Selain itu, pemerintah diketahui telah menyetujui tambahan pagu anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2029 guna merampungkan ekosistem layanan pemerintahan serta fasilitas yudikatif dan legislatif.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi belum lama ini telah menolak permohonan untuk mempercepat perubahan status, sehingga fungsi ibu kota masih tetap melekat pada Jakarta sampai keputusan presiden mengenai pemindahan resmi diterbitkan.

Meskipun secara regulasi nama Daerah Khusus Ibukota telah diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, status fisiknya sebagai pusat pemerintahan tetap dipertahankan selama masa transisi berlangsung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung