Berita, Nasional

Artis Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi

Repelita.net

20 August 2026 19:59 WIB • 1,387 view

Artis Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi yang menyeret nama publik figur Ruben Onsu resmi memasuki babak baru di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian telah menetapkan artis kenamaan tersebut sebagai tersangka terkait urusan bisnis yang berujung pada kerugian materiil bagi pihak investor.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo memberikan rincian alur kejadian perkara ini di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.

Peristiwa hukum ini berakar dari penawaran kerja sama modal bisnis pada tahun 2025 yang menjanjikan pembagian hasil keuntungan.

Namun saat tenggat waktu perjanjian telah habis, janji imbal hasil maupun pengembalian modal pokok tidak kunjung dipenuhi oleh pihak terlapor.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya.

Jumlah pasti dari nilai total aset serta kerugian korban hingga kini masih dalam tahap perhitungan dan penyidikan intensif oleh penyidik.

Status hukum Ruben Samuel Onsu kini resmi ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaporan kasus tersebut secara resmi telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025.

Berdasarkan berkas kepolisian, pelapor berinisial P melayangkan aduan atas kerugian yang dialami korban berinisial DM dengan terlapor RSO.

Tahapan penanganan perkara ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menuju penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sejak 25 April 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung