Repelita Jakarta - Langkah hukum yang ditempuh oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan tajam dari berbagai pihak pendukung pemerintahan.
Permohonan sengketa Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tersebut berisi permintaan agar Gibran didiskualifikasi dari jabatannya karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang telah ditentukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi manuver hukum tersebut, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan melontarkan pandangan kritis dan menilai langkah tersebut sarat dengan muatan kepentingan politik tertentu.
Ia berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Denny Indrayana tidak lebih dari sekadar upaya untuk mencari perhatian publik serta mencari sensasi semata di tengah situasi politik yang ada.
Terkait laporan Denny Indrayana di Mahkamah konstitusi pada hari ini itu hanya mencari sensai, ujar Andi Azwan pada Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menanggapi langkah hukum yang didaftarkan pada Kamis, 10 September 2026, yang juga dikaitkan dengan rangkaian polemik ijazah sebelumnya.
Andi Azwan turut menyoroti perihal batas waktu sayembara terkait ijazah yang sempat diumumkan sebelumnya dan ditutup tepat pada tanggal 9 September 2026 yang lalu.
Laporan berupa kaitannya sayembara yang ditutup 9 September 2026 terkait ijazah sama wapres dan diduga mempuyai motif politik, tambahnya.
Menurut pandangan organisasi pendukung tersebut, seluruh tahapan pencalonan dalam kontestasi Pemilu 2024 telah dilalui secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses administratif yang telah dilewati juga telah menjelma menjadi produk hukum resmi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di tanah air kita.
Ia menegaskan bahwa publik sudah mengetahui bahwa semua prosedural dalam pencalonan Gibran telah dilalui sesuai dengan PKPU tahun 2023.
Tentang pencalonan presiden dan wapres dan sudah menjadi produk hukum, yaitu terpilihnya Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, tukasnya.
Lebih lanjut, ia menduga bahwa rangkaian gugatan yang dilayangkan ke lembaga peradilan konstitusi tersebut merupakan bagian dari skema besar untuk menggoyang stabilitas kepemimpinan nasional.
Apa yang telah dilakukan Denny Indrayana adalah bagian scenario untuk memakzulkan mas Wapres, ucap dia.
Di sisi lain, permohonan yang didaftarkan secara substansial berfokus pada pengujian persyaratan pencalonan melalui mekanisme sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Selain menyoroti materi gugatan, pimpinan kelompok relawan tersebut juga mempertanyakan rekam jejak hukum yang pernah melibatkan Denny Indrayana pada masa lampau.
Yang perlu dipertanyakan adalah status Denny Indrayana yang sudah sepuluh tahun, apakah sudah mendapatkan SP3 dari Bareskrim Polri?, timpalnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang sah, kelompok relawan ini menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi berbagai upaya yang dianggap mengancam stabilitas negara.
Kami Militan Gibran 08 Nusantara siap melawan anasir-anasir jahat yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah, tandasnya.
Sementara itu, Denny Indrayana sebelumnya telah memberikan penjelasan terperinci mengenai pokok permohonan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis tersebut.
Permohonan tersebut secara spesifik menguji keabsahan status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam rangkaian Pemilu 2024.
Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres, tegas Denny dalam keterangan tertulisnya.
Dalam dokumen permohonan yang telah disiapkan, tercantum beberapa poin tuntutan utama termasuk pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum serta peninjauan kembali pelantikan wakil presiden.
Penggugat juga meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menggelar sidang khusus guna memilih pengganti melalui mekanisme usulan dari Presiden.
Proses pergantian tersebut diminta agar dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat enam puluh hari sejak putusan resmi dibacakan oleh majelis hakim.
Dinamika hukum tata negara ini kembali menghidupkan diskursus publik mengenai persoalan syarat pencalonan yang sebelumnya sempat bergulir deras di tengah masyarakat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok