Berita, Hukum

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan dan Ajukan PK Demi Buktikan Dirinya Bukan Pengedar Narkoba

Repelita.net

10 May 2026 20:41 WIB • 743 view

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan dan Ajukan PK Demi Buktikan Dirinya Bukan Pengedar Narkoba
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Aktor Ammar Zoni akhirnya dikembalikan ke Lapas High Risk Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah pada Sabtu, 9 Mei 2026, setelah masa pinjamannya untuk persidangan berakhir.

Kepindahan ini dilakukan secara mendadak pada pukul 03.00 WIB dini hari dari Lapas Cipinang menggunakan jalur udara guna memastikan keamanan sang pesinetron yang kini menyandang status terpidana tujuh tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penasehat hukumnya, Jon Mathias, memberikan konfirmasi resmi terkait pemindahan mendadak tersebut dengan menyatakan Benar, saya dikabarkan oleh Lapas Cipinang kemarin. Jadi Ammar sudah dibawa dini hari tadi.

Jon Mathias juga menambahkan kepastian lokasi terkini kliennya melalui sambungan telepon dengan menegaskan Jadi Ammar sudah di NK (Nusakambangan) untuk menjalani sisa hukuman sesuai regulasi pemasyarakatan.

Sebelumnya, Ammar didatangkan ke Jakarta atas penetapan hakim untuk menjalani sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkotika yang terjadi di dalam Rutan Salemba.

Meskipun kuasa hukum sempat mengajukan permohonan agar Ammar tetap ditahan di Jakarta, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menolak permintaan tersebut dan tetap memberlakukan prosedur pengamanan super ketat.

Dalam perkembangan terbaru, Ammar Zoni secara resmi telah mengganti tim penasehat hukumnya dari Jon Mathias kepada Krisna Murti setelah melakukan diskusi mendalam bersama kekasihnya, Dokter Kamelia.

Langkah hukum yang diambil pun mengalami perubahan drastis, di mana Ammar memilih untuk tidak mengajukan banding dan justru akan menempuh jalur Peninjauan Kembali atau PK guna melawan vonis hakim.

Krisna Murti menjelaskan alasan di balik keputusan besar tersebut dengan berujar Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali.

Pihak kuasa hukum mengklaim telah menemukan berbagai kejanggalan dalam putusan tujuh tahun penjara tersebut dan bertekad mengumpulkan bukti baru guna membersihkan nama Ammar dari tuduhan sebagai pengedar narkoba.

Dokter Kamelia menegaskan bahwa pergantian nakhoda hukum ini adalah murni keinginan Ammar demi mendapatkan kepastian status hukum yang lebih adil tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung