Berita, Nasional

Ali Syarief Ungkap Skenario Kerusuhan Jika Listyo Sigit Tak Ditahan dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Repelita.net

08 November 2026 01:00 WIB • 174 view

Ali Syarief Ungkap Skenario Kerusuhan Jika Listyo Sigit Tak Ditahan dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Akademisi Ali Syarief membeberkan analisis mengenai skenario kekacauan yang berpotensi pecah apabila mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ditahan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta masih menduduki kursi pimpinan kepolisian.

ADVERTISEMENT

Menurut pandangan Ali Syarief, seandainya skenario tersebut benar-benar berlangsung, maka awal November 2026 akan menjadi titik awal gelombang aksi demonstrasi berskala besar yang menyerupai kerusuhan pada Agustus 2025 silam.

"Sekiranya LSP tidak ditahan, sebagai KAPOLRI, 5 November 2026 akan menjadi titik awal terjadinya demo-demo liar seperti pada Agustus 2025," tulis Ali Syarief melalui akun X pribadinya yang dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

Ali juga menguraikan dugaan rancangan skenario yang dinilainya telah dipersiapkan secara terstruktur dan sistematis oleh pihak tertentu.

Ia menduga kelompok Solo menyiapkan taktik adu domba dengan memobilisasi massa tandingan yang menyamar sebagai pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk dibenturkan langsung dengan ribuan massa pendukung kubu Solo.

Dalam skema tersebut, bentrokan fisik sengaja dirancang agar meletus dan menjalar ke sejumlah titik strategis di wilayah ibu kota Jakarta.

Tujuan utama dari penciptaan eskalasi kericuhan itu diduga untuk menekan Dewan Perwakilan Rakyat agar menunda agenda sidang pernyataan sikap politik terkait pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sekaligus menjadikannya alat tawar politik kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai latar belakang peristiwa, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi diberhentikan dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026 lalu dan posisinya digantikan oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat tinggi negara, Listyo Sigit Prabowo dikabarkan telah resmi ditahan sejak Selasa malam (3/11/2026).

Di sisi lain, gelombang desakan agar Gibran Rakabuming Raka meletakkan jabatan wakil presiden terus menguat menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai polemik dokumen pendidikannya.

Dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas.

Sementara itu, Mahkamah Agung melalui putusannya pada 30 Oktober 2026 secara resmi menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan sekolah menengah atas luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung