Repelita [Jakarta] - Teka-teki di balik aksi lari maraton yang dilakukan pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 8 Mei 2026, akhirnya terungkap ke publik.
Melalui keterangan resmi pihak kuasa hukum pada Minggu, 10 Mei 2026, ditegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan demi menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang bersifat sangat sensitif bagi negara.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ahmad Dedi, Hamonangan, menjelaskan alasan kliennya memilih bungkam dengan menyatakan bahwa berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK.
Pihak pendamping hukum juga memberikan pembelaan terkait status kliennya dengan menegaskan Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung, karena klien kami hadir sebagai warga negara yang baik untuk membantu penyidik.
Hamonangan kembali menekankan posisi hukum Ahmad Dedi dalam perkara suap importasi barang PT Blueray ini dengan berujar Sekali lagi, dia hadir sebagai saksi dan bukan tersangka sehingga keterangannya murni untuk kelancaran kasus.
Meskipun telah memberikan klarifikasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami adanya dugaan aliran dana dari pihak forwarder atau importir kepada yang bersangkutan.
KPK mencium adanya praktik lancung terkait pengurusan bea atau importasi barang agar bisa meloloskan komoditas dari luar negeri tanpa melalui prosedur pengecekan fisik yang ketat oleh petugas lapangan.
Aksi lari Ahmad Dedi yang terekam kamera hingga ke jalan raya depan kantor lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah memicu gelombang spekulasi liar dan hujatan dari para pengguna media sosial di tanah air.
Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna membongkar jaringan mafia impor yang diduga melibatkan sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok