Berita, Nasional

Akhirnya Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Joko Widodo dalam Sidang Kasus Roy Suryo Pekan Depan

Repelita.net

28 October 2026 22:10 WIB • 96 view

Akhirnya Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Joko Widodo dalam Sidang Kasus Roy Suryo Pekan Depan
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Keputusan hukum krusial diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kelanjutan persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum administrasi.

ADVERTISEMENT

Otoritas kehakiman secara resmi telah mengeluarkan instruksi formal untuk mendatangkan mantan Presiden Joko Widodo ke dalam ruang peradilan pada agenda mendatang.

Langkah aktif ini diambil oleh ketua majelis hakim guna mendengarkan keterangan langsung dari saksi pelapor terkait keabsahan dokumen kelulusan yang dipersoalkan.

Kabar mengenai pemanggilan paksa pimpinan negara ke-7 tersebut dikonfirmasi oleh salah satu tim kuasa hukum terdakwa dalam unggahan media elektronik.

Melalui rilis di kanal YouTube iNews Terkini, dipastikan bahwa jadwal pemeriksaan saksi utama tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Pihak pengadilan menetapkan waktu pembuktian perkara itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang terdakwa lainnya namun berada pada klaster jam yang berbeda.

"akhirnya majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan ee Jokowi iya kalau kami tanpa insinyur ya iya jokowi itu pada tanggal 5 November pukul 09.00 dan itu pada hari yang sama dengan sidang dr tifa tetapi di majelis eh sori di jadwal sidang yang berbeda itu itu satu hal," ujar perwakilan penasihat hukum.

Pernyataan dari tim advokat tersebut disampaikan secara terbuka usai mendampingi kliennya menyelesaikan rangkaian sidang pemeriksaan dokumen di pengadilan.

Proses persidangan pembuktian materiil yang berlangsung sejak pagi hari itu diklaim berjalan relatif lebih cepat dibandingkan dengan tahapan peradilan sebelumnya.

Kubu terdakwa menyambut baik respons proaktif dari majelis hakim yang bersedia mengakomodasi tuntutan pemeriksaan terhadap berkas kepemilikan ijazah Jokowi.

Di sisi lain, tim penasihat hukum memberikan catatan kritis seputar kualitas pembuktian yang diajukan oleh jajaran Jaksa Penuntut Umum selama ini.

Dua orang saksi pelapor yang telah didatangkan ke ruang sidang dinilai tidak memberikan keterangan yang memiliki korelasi kuat dengan pasal dakwaan.

Fokus dakwaan primer penuntut umum diketahui berkaitan dengan dugaan tindakan manipulasi data elektronik serta pencemaran nama baik di ruang digital.

Namun keterangan yang digali dari para saksi justru lebih banyak menyinggung unsur penghasutan yang sejatinya tidak dicantumkan dalam lembar perkara.

"nah dakwaannya kita tahu bahwa dakwahnya bukan penghasutan dakwaannya bukan ee ujaran kebencian ya tetapi dakwaannya pencemaran nama baik fitnah edit dokumen dan kemudian manipulasi dokumen nah itu sama sekali dari dua saksi ini tidak dijelaskan terutama terkait pasal 32 ayat 1 ya dan pasal 35 Undang-Undang IT padahal itu ancaman hukumannya 8 dan 12 tahun penjara jadi dari sini dari dua ee saksi ini kami tidak mendapatkan konfirmasi apapun mengenai dakwaan kedua dan ketiga," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok








TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung