Berita, Nasional

Akan kah Jokowi melaporkan Denny DKK dan MK ke Polisi karena telah menghina Gibran?

Repelita.net

07 October 2026 14:04 WIB • 109 view

Akan kah Jokowi melaporkan  Denny DKK dan MK ke Polisi karena telah menghina Gibran?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat hukum dan politik, Muslim Arbi, melontarkan analisis tajam dan kritis mengenai kemungkinan langkah hukum lanjutan yang akan diambil pihak keluarga mantan presiden pada tanggal 7 Oktober 2026.

Analisis tersebut berfokus pada pertanyaan besar mengenai apakah Joko Widodo akan melaporkan Denny Indrayana bersama rekan-rekan serta para Hakim Mahkamah Konstitusi ke kepolisian.

ADVERTISEMENT

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak permohonan gugatan diskualifikasi yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan terhadap posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kendati permohonan hukum tersebut ditolak oleh majelis hakim, persidangan itu justru dinilai telah membuka fakta baru yang mengejutkan publik luas mengenai dokumen pendidikan.

Fakta tersebut berkaitan dengan dokumen ijazah pendidikan tingkat sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak mampu dibuktikan kebenarannya secara sah selama persidangan berlangsung.

Situasi kontroversial tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai potensi langkah hukum balik yang mungkin ditempuh Joko Widodo selaku ayah kandung untuk membela nama baik keluarga.

Potensi pelaporan tersebut muncul karena Jokowi selama ini mengklaim bahwa Gibran telah menempuh seluruh jenjang pendidikan formal mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dengan benar.

Joko Widodo sebelumnya juga pernah mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah tokoh seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa ke kepolisian terkait polemik keaslian ijazah pendidikan tinggi.

Pengalaman pelaporan hukum terdahulu yang berujung pada proses peradilan membuka peluang bagi keluarga tersebut untuk mempertimbangkan langkah serupa terhadap para pemohon perkara maupun majelis hakim konstitusi.

Tindakan mempermasalahkan jalannya persidangan dikhawatirkan terjadi karena pihak keluarga merasa tersudut akibat pembongkaran dokumen riwayat pendidikan yang dianggap sebagai bentuk penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Langkah pengujian kebenaran riwayat pendidikan yang berujung pada pembongkaran dokumen di ruang sidang dinilai sebagai pukulan telak yang menyerang kehormatan serta reputasi politik keluarga besar.

Keyakinan atas klaim kebenaran riwayat pendidikan tersebut dikhawatirkan akan mendorong pihak keluarga melayangkan laporan pidana atas dasar pencemaran nama baik demi menjaga citra politik keturunan mereka.

Publik kini menantikan babak baru dinamika politik nasional serta strategi defensif yang akan dimainkan dalam mempertahankan eksistensi serta citra politik dinasti tersebut ke depan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung