Repelita Jakarta - Kritik tajam mengalir dari praktisi hukum Ahmad Khozinudin terkait pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dilayangkan dalam acara peringatan ulang tahun Kongres Partai Amanat Nasional ke-28.
Melalui siaran monolog di kanal YouTube AK CHANNEL pada hari Minggu tanggal dua puluh September tahun dua ribu dua puluh seis Advokat Ahmad Khozinudin menyoroti dua pernyataan kontroversial kepala negara yang memicu polemik luas di kalangan masyarakat digital.
ADVERTISEMENT
Pernyataan pertama yang memicu perdebatan sengit adalah ucapan presiden mengenai keberadaan para kritikus dan pengamat yang dinilai saking pintarnya menjadi goblok saat memberikan pandangan terhadap performa jalannya roda pemerintahan.
Narasumber utama menilai penempatan stigma tersebut sangat tidak elok mengingat fungsi pengawasan publik dari para cendekiawan sejatinya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara serta kewajiban moral dalam meluruskan kebijakan yang dinilai keliru.
Hal lain yang tidak kalah mengundang sorotan tajam adalah momen ketika Kepala Negara mengutip penggalan ayat suci Al-Qur'an surah Al-Baqarah yang sempat disebut sebagai hadis dengan redaksi bahwa fitnah itu lebih besar bahaya daripada pembunuh.
Ahmad Khozinudin menerangkan bahwa konteks terminologi fitnah dalam esensi ayat tersebut merujuk pada perbuatan kekufuran atau kemusyrikan yang menghalangi manusia dari keimanan dan bukan dalam arti penyampaian argumen yang berseberangan dengan penguasa.
Sorotan terhadap tata kelola pemerintahan juga dikaitkan dengan evaluasi program Makan Bergizi Gratis yang dinilai mengalami banyak kendala operasional mulai dari isu penyidikan kasus dugaan korupsi pejabat Badan Gizi Nasional hingga laporan puluhan ribu siswa yang keracunan makanan.
Tindakan pemberhentian sepihak terhadap mantan pejabat kementerian keuangan saat tengah menjalankan agenda rapat dengar pendapat bersama DPD RI turut dipandang sebagai preseden yang kurang menjunjung tinggi nilai kesantunan etika birokrasi di ruang publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok