Repelita [Jakarta] - Panggung diskusi siaran langsung pada saluran iNews TV mendadak berubah menjadi panggung ricuh usai praktisi hukum Halim Darmawan melayangkan pukulan fisik terhadap Roy Suryo di tengah perdebatan.
Aksi pemukulan tersebut memicu kemarahan advokat Refly Harun yang bertindak selaku tim penasihat hukum Roy Suryo hingga berteriak menuntut pelaku segera diseret keluar dari area siaran.
ADVERTISEMENT
Kericuhan bermula saat narasumber yang hadir saling lempar argumentasi mengenai kekuatan hukum berkas fotokopi ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang diproduksi dengan cap legalisasi.
Halim Darmawan mempertahankan pendapatnya bahwa salinan dokumen yang telah dilegalisasi sah diajukan sebagai pembuktian di muka persidangan.
"Jadi bukti hukum fotokopi boleh? Boleh. Enggak ada masalah," kata Halim Darmawan.
Pandangan tersebut dipatahkan secara tajam oleh Roy Suryo yang menilai lembaran tersebut bukanlah berkas berlegalisir basah asli melainkan sekadar dokumen salinan ulang.
"Yang 2005 dan 2010 itu cuma fotokopi. Itu cuma fotokopi. Enggak ada legalisirnya dari UGM," kata Roy Suryo.
Ketegangan makin membara saat gambar dokumen diperbesar melalui layar studio hingga mantan Menpora itu melangkah menghampiri Halim sembari menyodorkan salinan berkas fisik ke hadapannya.
Situasi lepas kontrol terjadi saat Halim Darmawan yang tersulut emosi mendadak merebut gulungan kertas lalu menghantamkannya dua kali ke arah tangan Roy Suryo.
Melihat aksi kekerasan di hadapan kamera tersebut Refly Harun langsung berdiri dan meluapkan kemarahannya atas sikap tidak terpuji lawan bicaranya.
"Ngapain pukul ini? Tolong, tolong. Yang melakukan kekerasan itu keluar saja," kata Refly Harun.
Refly menegaskan posisinya yang mendampingi Roy Suryo dan tidak mengoleransi segala bentuk kekerasan fisik di dalam forum perdebatan.
"Dia mukul. Dia mukul," kata Refly Harun.
"Kamu sebagai pengacara, saya protes karena dia sudah memukul," kata Refly Harun.
Pembawa acara Aiman Witjaksono langsung bergerak menengahi kedua pihak untuk mencegah perselisihan berlanjut ke arah adu jotos yang lebih parah.
Sebelum insiden pemukulan terjadi Halim sempat menjelaskan teknis aturan pembuktian surat dan kedudukan fungsi pembubuhan meterai di mata hukum.
"Meterai itu hanya untuk membayar buat alat bukti. Jadi, ... bukan legalisir," kata Halim Darmawan.
Ia menambahkan bahwa penerimaan berkas salinan berlegalisir sepenuhnya menjadi wewenang penuh dari majelis hakim yang memimpin peradilan.
"Dokumen fotokopi yang dilegalisir kekuatan pembuktiannya tergantung hakim mau menerima apa tidak," kata Halim Darmawan.
Sanggahan tersebut kembali dipotong oleh Roy Suryo yang berpegang teguh pada wujud asli material berkas yang sedang disengketakan.
"Dokumen legalisir pun belum tentu diterima hakim. Belum tentu diterima. Cuma fotokopi. Bukan legalisir basah," kata Roy Suryo.
Saling sindir berlanjut ketika Roy Suryo mempertanyakan dasar acuan hukum yang dipakai oleh Halim dalam menerjemahkan aturan.
"Ini ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kok diterjemahkan pakai perasaan?" kata Roy Suryo.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam panggung edukasi publik akibat bergesernya perdebatan kaidah hukum menjadi aksi kekerasan fisik di studio siaran. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok