Berita, Nasional

Ade Darmawan Duga Kubu Roy Suryo Bakal Layangkan Praperadilan Susulan Terkait Tiga Pasal Sangkaan

Repelita.net

09 August 2026 17:46 WIB • 420 view

Ade Darmawan Duga Kubu Roy Suryo Bakal Layangkan Praperadilan Susulan Terkait Tiga Pasal Sangkaan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengamat hukum Ade Darmawan mencermati langkah permohonan praperadilan oleh kubu Roy Suryo yang diajukan secara terpisah.

Ia menilai skema pengujian materi pasal ini berlainan dari kebiasaan perkara lain yang umumnya melayangkan gugatan sekaligus.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita melihat beberapa praperadilan biasanya dia itu sekaligus. Kita tidak perlu lagi artinya mencicil ini rehabilitasi kemudian setelah rehabilitasi apalagi kan begitu," kata Ade Darmawan, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).

Ade berharap tahapan gugatan tersebut tidak mengganggu agenda persidangan utama yang akan segera bergulir.

"Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," tuturnya.

Keberhasilan dalam permohonan tersebut dipandang akan memberikan keuntungan posisi hukum bagi pihak Roy Suryo.

"Kalau itu pun diwujudkan ya tentunya selamatlah Mas Roy ini," ujar dia.

Ia memprediksi persidangan materi utama tetap berjalan beriringan dengan langkah hukum yang tengah ditempuh tim kuasa hukum.

"Kalau kita lihat sih saya rasa pokok perkara sebentar lagi disidangkan. Sisa menunggu (praperadilan yang diajukan) mereka (Roy Suryo cs). Masih ada (praperadilan) empat kok," ucapnya.

Ade menguraikan bahwa materi yang telah diuji sebelumnya berfokus pada aturan Pasal 32 serta tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik atas tindakan penyidik.

"Menurut hemat saya masih ada Pasal 310, 311. Ada 310, ada 311, ada 35. Praperadilan kedua itu Pasal 32. Praperadilan ketiga soal ganti kerugian dan rehabilitasi akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah. Nah berarti praperadilan keempat bakal ada pasal lagi nih. Pasti (ada praperadilan keempat)," jelasnya.

Masih tersisa sejumlah pasal sangkaan yang berpotensi menjadi dasar permohonan berikutnya sebelum proses persidangan dimulai.

"Karena Pasal 310, 311, 32 dan 35. Kan Pasal 32 praperadilan kedua. Nah, tiga pasal ini kan belum," ucap pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung